Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah memutus kasus narkoba yang menjerat Zul Zivilia. Suami Retno Paradina itu dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Pembacaan putusan kasus Zul dilangsungkan pada Rabu (18/12).

Vonis hakim tersebut tentu lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup. Dalam amar putusannya, hakim menganggap Zul Zivilia secara sah dan meyakinkan terlibat dalam peredaran narkoba dengan barang bukti berupa sabu di atas 5 Kg dan puluhan ribu butir pil ekstasi.

"Menjatuhkan pidana terdadap Zulkifli dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara ketika membacakan amar putusan, Rabu (18/12).

Sebelum membacakan vonis, majelis hakim lebih dahulu membeberkan pertimbangan yang memberatkan sekaligus meringankan. Menurut hakim, hal memberatkan bagi Zul Zivilia, dia tidak mematuhi program pemerintah dan tindakannya dapat merusak anak bangsa dalam skala besar. Sementara yang meringankan, Zul Zivilia masih muda dan belum pernah terjerat masalah hukum sebelumnya.

Baca Juga:  Polsek Enok Bekuk Pelaku Penganiayaan

Hakim dalam putusannya menyatakan jika denda Rp1 miliar tidak dibayarkan oleh Zul Zivilia, maka diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun. Zul Zivilia pun terlihat kaget begitu mendengar putusan yang masih sangat memberatkannya tersebut.

Sama seperti sidang-sidang sebelumnya, sang istri Retno Paradina juga turut hadir dalam sidang putusan ini. Seperti halnya Zul Zivilia, dia terlihat kaget begitu mendengar putusan hakim yang menjatuhkan hukuman berat yaitu 18 tahun penjara pada suaminya. Ibu 4 anak ini pun langsung menangis kejer. Air matanya mengalir deras namun berusaha ditutupinya dengan tangan. Tak lama kemudian Retno Paradina keluar dari ruang sidang.

Ditemui usai persidangan, Zul Zivilia mengatakan bahwa dirinya sangat keberatan atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Dia dan pengacaranya tanpa ragu mengatakan akan menempuh jalur hukum ke tingkat banding.

Baca Juga:  TNI AD Dapat Dua Alutsista Baru

"Enggak puas. Ada keterangan hakim yang tidak sesuai dengan BAP. Saya akan banding," ungkap Zul zivilia. Terlepas dari apapun hasil putusan, dia memasrahkan sepenuhnya kepada Tuhan. Dia mengaku sudah berusaha melakukan pembuktian di persidangan bahwa dirinya hanya pemakai dan bukan pengedar narkoba.

Sementara itu, Andi Bachtiar selaku kuasa hukum Zul Zivilia mengatakan pihaknya akan melakukan banding atas putusan hakim tersebut. Upaya hukum ini rencananya akan didaftarkannya pada Kamis (19/12).

"Dia (Zul Zivilia) sudah menyatakan banding. Kemungkinan besok kami akan daftarkan bandingnya," tutur Andi Bachtiar yang juga mertua dari Zul Zivilia.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah memutus kasus narkoba yang menjerat Zul Zivilia. Suami Retno Paradina itu dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Pembacaan putusan kasus Zul dilangsungkan pada Rabu (18/12).

Vonis hakim tersebut tentu lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup. Dalam amar putusannya, hakim menganggap Zul Zivilia secara sah dan meyakinkan terlibat dalam peredaran narkoba dengan barang bukti berupa sabu di atas 5 Kg dan puluhan ribu butir pil ekstasi.

- Advertisement -

"Menjatuhkan pidana terdadap Zulkifli dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara ketika membacakan amar putusan, Rabu (18/12).

Sebelum membacakan vonis, majelis hakim lebih dahulu membeberkan pertimbangan yang memberatkan sekaligus meringankan. Menurut hakim, hal memberatkan bagi Zul Zivilia, dia tidak mematuhi program pemerintah dan tindakannya dapat merusak anak bangsa dalam skala besar. Sementara yang meringankan, Zul Zivilia masih muda dan belum pernah terjerat masalah hukum sebelumnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  BRI Kantor Cabang Perawang Latih 100 Pelaku UMKM

Hakim dalam putusannya menyatakan jika denda Rp1 miliar tidak dibayarkan oleh Zul Zivilia, maka diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun. Zul Zivilia pun terlihat kaget begitu mendengar putusan yang masih sangat memberatkannya tersebut.

Sama seperti sidang-sidang sebelumnya, sang istri Retno Paradina juga turut hadir dalam sidang putusan ini. Seperti halnya Zul Zivilia, dia terlihat kaget begitu mendengar putusan hakim yang menjatuhkan hukuman berat yaitu 18 tahun penjara pada suaminya. Ibu 4 anak ini pun langsung menangis kejer. Air matanya mengalir deras namun berusaha ditutupinya dengan tangan. Tak lama kemudian Retno Paradina keluar dari ruang sidang.

Ditemui usai persidangan, Zul Zivilia mengatakan bahwa dirinya sangat keberatan atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Dia dan pengacaranya tanpa ragu mengatakan akan menempuh jalur hukum ke tingkat banding.

Baca Juga:  Disdukcapil Prioritaskan Permohonan Mendesak

"Enggak puas. Ada keterangan hakim yang tidak sesuai dengan BAP. Saya akan banding," ungkap Zul zivilia. Terlepas dari apapun hasil putusan, dia memasrahkan sepenuhnya kepada Tuhan. Dia mengaku sudah berusaha melakukan pembuktian di persidangan bahwa dirinya hanya pemakai dan bukan pengedar narkoba.

Sementara itu, Andi Bachtiar selaku kuasa hukum Zul Zivilia mengatakan pihaknya akan melakukan banding atas putusan hakim tersebut. Upaya hukum ini rencananya akan didaftarkannya pada Kamis (19/12).

"Dia (Zul Zivilia) sudah menyatakan banding. Kemungkinan besok kami akan daftarkan bandingnya," tutur Andi Bachtiar yang juga mertua dari Zul Zivilia.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari