Minggu, 10 November 2024

Kasus Ikan Asin Segera Disidangkan, Fairuz Siap Bersaksi

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kasus ujaran tak menyenangkan yang melibatkan artis Fairuz A Rafiq serta tersangka Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami akan segera memasuki persidangan. Jaksa kabarnya sudah menyerankan berkas perkara yang populer dengan sebutan kasus ikan asin tersebut ke pengadilan.

Fairuz, korban dalam peristiwa ini, mengaku masih terus memantau setiap perkembangan kasus yang melibatkan mantan suaminya tersebut. 

- Advertisement -

“Kemarin aku dengar katanya sudah masuk berkasnya ke pengadilan, tinggal tunggu jadwal sidangnya saja,” ujar Fairuz saat ditemui di 1st Sisesa Cruise Collection, InterContinental, Pondok Indah, Jakarta Selatan baru-baru ini.

Putri mendiang pedangdut A Rafiq itu mengatakan, ia sudah siap memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Ia ingin ada kepastian hukum dari kasus ini. ''Memang ada waktunya aku jadi saksi dan akan dipanggil. Aku akan hadir,” tutur Fairuz.

Baca Juga:  Nadiem Makarim Tokoh Paling Dicari Google di 2019

Lebih lanjut, Fairuz mengaku sebenarnya dia tidak mau bertemu dengan Galih lantaran masih kesal nama baiknya seperti dicoreng. Namun, demi komitmen menegakkan keadilan, ia rela membuang egonya.

- Advertisement -

“Aku sebenarnya malas ketemu sama dia, tapi aku harus siap (hadir). Ini kan memperjuangkan keadilan dan kebenaran, memperjuangkan harkat dan martabat perempuan,” tutur Fairuz.

Kasus ikan asin ini bermula dari sebuah kutipan wawancara Galih Ginanjar oleh Rey Utami beberapa bulan lalu. Dalam wawancara itu, Galih sempat melontarkan bahwa Fairuz punya aroma mirip ikan asin. Tidak lama kemudian, hasil wawancara tersebut beredar di akun YouTube Pablo Benua dan Rey Utami. Sontak, hal ini langsung mengundang kontroversi.

Baca Juga:  Sakit Vertigo Bisa Bikin Seseorang Mati Mendadak?

Buntut dari kasus ini, Fairuz yang geram membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 1 Juli 2019 bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. TIm penyidik cyber crime Polda Metro Jaya pun lalu menetapkan Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami sebagai tersangka.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kasus ujaran tak menyenangkan yang melibatkan artis Fairuz A Rafiq serta tersangka Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami akan segera memasuki persidangan. Jaksa kabarnya sudah menyerankan berkas perkara yang populer dengan sebutan kasus ikan asin tersebut ke pengadilan.

Fairuz, korban dalam peristiwa ini, mengaku masih terus memantau setiap perkembangan kasus yang melibatkan mantan suaminya tersebut. 

- Advertisement -

“Kemarin aku dengar katanya sudah masuk berkasnya ke pengadilan, tinggal tunggu jadwal sidangnya saja,” ujar Fairuz saat ditemui di 1st Sisesa Cruise Collection, InterContinental, Pondok Indah, Jakarta Selatan baru-baru ini.

Putri mendiang pedangdut A Rafiq itu mengatakan, ia sudah siap memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Ia ingin ada kepastian hukum dari kasus ini. ''Memang ada waktunya aku jadi saksi dan akan dipanggil. Aku akan hadir,” tutur Fairuz.

- Advertisement -
Baca Juga:  Berpotensi Memunculkan Peluang dan Pemulihan Ekonomi Pascapandemi

Lebih lanjut, Fairuz mengaku sebenarnya dia tidak mau bertemu dengan Galih lantaran masih kesal nama baiknya seperti dicoreng. Namun, demi komitmen menegakkan keadilan, ia rela membuang egonya.

“Aku sebenarnya malas ketemu sama dia, tapi aku harus siap (hadir). Ini kan memperjuangkan keadilan dan kebenaran, memperjuangkan harkat dan martabat perempuan,” tutur Fairuz.

Kasus ikan asin ini bermula dari sebuah kutipan wawancara Galih Ginanjar oleh Rey Utami beberapa bulan lalu. Dalam wawancara itu, Galih sempat melontarkan bahwa Fairuz punya aroma mirip ikan asin. Tidak lama kemudian, hasil wawancara tersebut beredar di akun YouTube Pablo Benua dan Rey Utami. Sontak, hal ini langsung mengundang kontroversi.

Baca Juga:  KPU Gagal Dorong Regulasi Lebih Baik

Buntut dari kasus ini, Fairuz yang geram membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 1 Juli 2019 bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. TIm penyidik cyber crime Polda Metro Jaya pun lalu menetapkan Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami sebagai tersangka.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari