Jumat, 20 September 2024

Pengedar Narkoba Diringkus Polisi

SIAK (RIAUPOS.CO) — Tersangka Ri(32) diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu- sabu dan ekstasi, ditangkap aparat Polsek Tualang.

Pelaku ditangkap di kompleks Muhammadiyah Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Senin (2/12). Barang bukti  yang diamankan tiga paket sabu- sabu  berat kotor 5,47 gram, 10 butir pil ekstasi.

Kapolres Siak AKBP Doddy Sanjaya melalui Kapolsek Tualang Kompol Pribadi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku diduga pengedar.

"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tualang. Dan pasal yang kenakan 114 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika dan atau Pasal 112 ayat (1) RI No 35/2009  tentang narkotika," jelas Kompol Pribadi, Selasa (3/12).

- Advertisement -
Baca Juga:  Malam Ini Grand Final KDI, Dukung Nia dari Pekanbaru

Kapolsek menuturkan, penangkapan berawal anggota Polsek mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kompleks Muhammadiyah  Kelurahan Perawang sering terjadi transaksi narkotika. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan Panit I Reskrim Ipda Ichsan bersama Panit II Reskrim Aipda Donal beserta anggota Reskrim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku  Rian Junifer di dalam rumah pelaku kompleks Muhammadiyah. "Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dua paket narkotika," katanya.(wik)

SIAK (RIAUPOS.CO) — Tersangka Ri(32) diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu- sabu dan ekstasi, ditangkap aparat Polsek Tualang.

Pelaku ditangkap di kompleks Muhammadiyah Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Senin (2/12). Barang bukti  yang diamankan tiga paket sabu- sabu  berat kotor 5,47 gram, 10 butir pil ekstasi.

Kapolres Siak AKBP Doddy Sanjaya melalui Kapolsek Tualang Kompol Pribadi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku diduga pengedar.

"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tualang. Dan pasal yang kenakan 114 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika dan atau Pasal 112 ayat (1) RI No 35/2009  tentang narkotika," jelas Kompol Pribadi, Selasa (3/12).

Baca Juga:  Malam Ini Grand Final KDI, Dukung Nia dari Pekanbaru

Kapolsek menuturkan, penangkapan berawal anggota Polsek mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kompleks Muhammadiyah  Kelurahan Perawang sering terjadi transaksi narkotika. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan Panit I Reskrim Ipda Ichsan bersama Panit II Reskrim Aipda Donal beserta anggota Reskrim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku  Rian Junifer di dalam rumah pelaku kompleks Muhammadiyah. "Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dua paket narkotika," katanya.(wik)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari