Jumat, 22 November 2024
spot_img

575 Kursi DPR: PDIP Unggul 133, Golkar 82, Gerindra 80

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Susunan pimpinan DPR RI dipastikan berubah usai Pemilu 2019. Setelah pada 2014 menggunakan sistem paket, untuk periode mendatang yang digunakan adalah sistem suara terbanyak.

Nah, PDI Perjuangan bisa dipastikan bakal mendapatkan kursi Ketua DPR. Sementara, untuk kali pertama, Partai Nasdem akan mendapatkan salah satu dari lima kursi pimpinan.

Dari rekapitulasi di 27 provinsi, posisi lima besar hampir dipastikan menjadi milik parpol nomor urut 1-5 pula. Tentu saja, PDIP menjadi juaranya dengan sekitar 20 persen suara. Disusul Partai Golkar, Gerindra, PKB, dan partai Nasdem. Di belakangnya masih ada partai Demokrat dan PKS, namun selisih suaranya terlampau jauh dengan partai di ranking kelima.

Berdasarkan UU nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), pemilik kursi ketua DPR adalah parpol peraih suara terbanyak. Dalam hal ini, PDIP. Empat wakil ketua DPR akan diisi dari reperesentasi empat parpol di bawah PDIP.

Dengan konfigurasi tersebut, maka untuk periode mendatang pimpinan DPR akan didominasi parpol pendukung paslon 01. Sementara, paslon 02 hanya memiliki Partai Gerindra untuk direpresentasikan sebagai pimpinan DPR.

Sejauh ini, nama Puan Maharani cukup santer diisukan bakal mengisi posisi tersebut. Pada pemilu kali ini, Puan mencatatkan rekor sebagai caleg peraih suara terbanyak. Yakni, 404.034 suara. Bila PDIP memilih Puan, maka untuk kali pertama DPR akan dipimpin seorang perempuan.

Baca Juga:  Kata AHY, Seharunya Pihak KLB Minta Maaf ke Presiden Jokowi

Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, jalan untuk menetapkan calon terpilih hasil pemilu 2019 masih panjang. 22 Mei nanti, KPU hanya menetapkan perolehan suara masing-masing peserta pemilu.

’’Perolehan kursi dan penetapan calon terpilihnya setelah tidak ada sengketa atau setelah putusan sengketanya keluar,’’ terangnya di sela pembacaan rekapitulasi Provinsi Jawa Barat di KPU kemarin (16/5).

Menurut peraturan KPU nomor 5 tahun 2018, dalam kondisi normal, penetapan calon terpilih dilakukan maksimal tiga hari setelah penetapan perolehan suara peserta pemilu. ’’Kalau perolehan suaranya itu disengketakan, maka kami tunggu sampai selesainya proses sengketa,’’ lanjut mantan komisioner KPU Jawa Timur itu.

Karena itu, secara resmi saat ini belum ada calon yang dipastikan melenggang ke Senayan. Seusai penetapan calon terpilih, mereka yang terpilih masih harus melalui satu fase seleksi lagi. Yakni, pelaporan harta kekayaan ke KPK. Deadline penyerahan laporan tersebut sepekan setelah penetapan calon terpilih. Bila tidak melapor, maka keterpilihannya akan sia-sia. Sebab, KPU tidak akan mengusulkan dia untuk dilantik.

Sekretaris TKN Jokowi – Ma’ruf itu mengatakan, dari hasil rekapitulasi suara yang dilakukan, parpol KIK meraih total 350 kursi DPR atau sekitar 60,87 persen.

Baca Juga:  Kemenkumham Tolak Hasil KLB Moeldoko, Ini Kata Ketua Demokrat Kuansing

Terkait tokoh PDIP yang akan menduduki posisi ketua DPR, Hasto mengatakan, saat ini bukan waktu yang tepat untuk mengumumkan nama calon ketua. Menurut dia, tidak elok jika dibahas sekarang.

Tentu PDIP akan mencalonkan yang terbaik, yang punya pengalaman panjang, tidak hanya di partai, tapi juga di legislatif dan pengalaman lainnya. Mengingat posisi ketua DPR itu sangat strategis dan harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik, pemahaman terhadap legislasi. “Dan bisa menjadi mitra sangat baik bagi kepemimpinan Jokowi ke depan,” ucap dia.

Puan sendiri enggan berspekulasi terkait peluangnya menjadi Ketua DPR. Dia beralasan, saat ini dirinya masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Apalagi, tahapan pemilihan legislatif juga belum tuntas dan masih menunggu hasil resmi. “Jadi masih fokus pada hal tersebut,” ujarnya di Istana Kepresidenan.

Puan menambahkan, di internal PDIP juga belum ada pembicaraan terkait penugasan di DPR. Namun jika melihat ketentuan UU MD3, Puan mengakui PDIP sebagai partai pemenang berhak menduduki kursi pimpinan DPR. “Tapi siapa, kemudian bagaimana kriteria itu kan masalahnya ada di internal partai,” imbuhnya. (byu/lum/far)

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Susunan pimpinan DPR RI dipastikan berubah usai Pemilu 2019. Setelah pada 2014 menggunakan sistem paket, untuk periode mendatang yang digunakan adalah sistem suara terbanyak.

Nah, PDI Perjuangan bisa dipastikan bakal mendapatkan kursi Ketua DPR. Sementara, untuk kali pertama, Partai Nasdem akan mendapatkan salah satu dari lima kursi pimpinan.

- Advertisement -

Dari rekapitulasi di 27 provinsi, posisi lima besar hampir dipastikan menjadi milik parpol nomor urut 1-5 pula. Tentu saja, PDIP menjadi juaranya dengan sekitar 20 persen suara. Disusul Partai Golkar, Gerindra, PKB, dan partai Nasdem. Di belakangnya masih ada partai Demokrat dan PKS, namun selisih suaranya terlampau jauh dengan partai di ranking kelima.

Berdasarkan UU nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), pemilik kursi ketua DPR adalah parpol peraih suara terbanyak. Dalam hal ini, PDIP. Empat wakil ketua DPR akan diisi dari reperesentasi empat parpol di bawah PDIP.

- Advertisement -

Dengan konfigurasi tersebut, maka untuk periode mendatang pimpinan DPR akan didominasi parpol pendukung paslon 01. Sementara, paslon 02 hanya memiliki Partai Gerindra untuk direpresentasikan sebagai pimpinan DPR.

Sejauh ini, nama Puan Maharani cukup santer diisukan bakal mengisi posisi tersebut. Pada pemilu kali ini, Puan mencatatkan rekor sebagai caleg peraih suara terbanyak. Yakni, 404.034 suara. Bila PDIP memilih Puan, maka untuk kali pertama DPR akan dipimpin seorang perempuan.

Baca Juga:  Pengurus Soksi Provinsi Riau dan Pekanbaru Dilantik

Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, jalan untuk menetapkan calon terpilih hasil pemilu 2019 masih panjang. 22 Mei nanti, KPU hanya menetapkan perolehan suara masing-masing peserta pemilu.

’’Perolehan kursi dan penetapan calon terpilihnya setelah tidak ada sengketa atau setelah putusan sengketanya keluar,’’ terangnya di sela pembacaan rekapitulasi Provinsi Jawa Barat di KPU kemarin (16/5).

Menurut peraturan KPU nomor 5 tahun 2018, dalam kondisi normal, penetapan calon terpilih dilakukan maksimal tiga hari setelah penetapan perolehan suara peserta pemilu. ’’Kalau perolehan suaranya itu disengketakan, maka kami tunggu sampai selesainya proses sengketa,’’ lanjut mantan komisioner KPU Jawa Timur itu.

Karena itu, secara resmi saat ini belum ada calon yang dipastikan melenggang ke Senayan. Seusai penetapan calon terpilih, mereka yang terpilih masih harus melalui satu fase seleksi lagi. Yakni, pelaporan harta kekayaan ke KPK. Deadline penyerahan laporan tersebut sepekan setelah penetapan calon terpilih. Bila tidak melapor, maka keterpilihannya akan sia-sia. Sebab, KPU tidak akan mengusulkan dia untuk dilantik.

Sekretaris TKN Jokowi – Ma’ruf itu mengatakan, dari hasil rekapitulasi suara yang dilakukan, parpol KIK meraih total 350 kursi DPR atau sekitar 60,87 persen.

Baca Juga:  NU Riau Minta Semua Pihak Legowo

Terkait tokoh PDIP yang akan menduduki posisi ketua DPR, Hasto mengatakan, saat ini bukan waktu yang tepat untuk mengumumkan nama calon ketua. Menurut dia, tidak elok jika dibahas sekarang.

Tentu PDIP akan mencalonkan yang terbaik, yang punya pengalaman panjang, tidak hanya di partai, tapi juga di legislatif dan pengalaman lainnya. Mengingat posisi ketua DPR itu sangat strategis dan harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik, pemahaman terhadap legislasi. “Dan bisa menjadi mitra sangat baik bagi kepemimpinan Jokowi ke depan,” ucap dia.

Puan sendiri enggan berspekulasi terkait peluangnya menjadi Ketua DPR. Dia beralasan, saat ini dirinya masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Apalagi, tahapan pemilihan legislatif juga belum tuntas dan masih menunggu hasil resmi. “Jadi masih fokus pada hal tersebut,” ujarnya di Istana Kepresidenan.

Puan menambahkan, di internal PDIP juga belum ada pembicaraan terkait penugasan di DPR. Namun jika melihat ketentuan UU MD3, Puan mengakui PDIP sebagai partai pemenang berhak menduduki kursi pimpinan DPR. “Tapi siapa, kemudian bagaimana kriteria itu kan masalahnya ada di internal partai,” imbuhnya. (byu/lum/far)

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari