Jumat, 22 November 2024
spot_img

BPPRD Luncurkan Sitanjak

RIAU (RIAUPOS.CO) — Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti meluncurkan sistem pengelolaan pendapatan dan perpajakan (Sitanjak) yang terintegrasi ke semua OPD teknis.

Aplikasi itu,  diluncurkan Jumat (29/11) oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Yulian Norwis, sekaligus diperkenalkan dengan pelatihan bagi pengguna. "Aplikasi itu terintegrasi ke seluruh dinas teknis yang berkaitan dengan retribusi daerah," kata Kepala Badan

Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Ery Suhairi kepada Riau Pos.

Selain terintegrasi kepada OPD teknis, smart aplikasi itu juga bisa dioperasikan oleh wajib pajak dengan menggunakan smartphone mereka masing masing-masing.

Menurut Ery, inovasi tersebut telah lama di gagas guna mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya dengan lebih mudah  dan cepat.  "Lebih mudah. Cepat juga. Karena aplikasi ini didukung oleh pembayaran non tunai, sehingga di mana saja dan kapan saja bisa bayar," ungkapanya.

Baca Juga:  Sediakan 2.720 Dosis Vaksin di Rumbio Jaya

Demikian hendaknya kedepan target retribusi yang kerap tidak lepas target dapat tercapai dengan jumlah yang maksimal.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Yulian Norwis  mengatakan jika peningkatan PAD adalah sebagai ujung tombak penggerak pembangunan daerah.

Karenanya, sesuai Intruksi Presiden RI, daerah dituntut untuk menggali sumber-sumber pendapatan, salah satunya melalui pajak dan restribusi. Dengan maksimalnya PAD dari Pajak, daerah akan mampu lebih mandiri dalam menggesa pembangunannya.

"Jadi ketika kita mampu mengintensifkan penerimaan sumber-sumber pendapatan daerah,  tidak lagi sepenuhnya bergantung pada dana bagi basil (DBH) dari pusat yang selalu  terkendala akibat devisit keuangan negara," jelas Sekda.

Penerapan aplikasi Sitanjak ini menurut Sekda, merupakan gebrakan yang baik dalam menjawab tantangan Era Industri 4.0 saat ini yang menuntut segala sesuatunya serba cepat, efisien dan efektif.

Baca Juga:  Bupati Ingatkan Warga Jangan Bakar Lahan

"Dengan penerapan sistem ini pengelolaan pajak dan restribusi tidak lagi dilakukan secara manual tapi sudah menggunakan sistem yang terintegrasi yang akan menghasilkan pelayanan cepat, transparan dan profesional.(gem)

Laporan WIRA SAPUTRA, Selatpanjang

RIAU (RIAUPOS.CO) — Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti meluncurkan sistem pengelolaan pendapatan dan perpajakan (Sitanjak) yang terintegrasi ke semua OPD teknis.

Aplikasi itu,  diluncurkan Jumat (29/11) oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Yulian Norwis, sekaligus diperkenalkan dengan pelatihan bagi pengguna. "Aplikasi itu terintegrasi ke seluruh dinas teknis yang berkaitan dengan retribusi daerah," kata Kepala Badan

- Advertisement -

Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Ery Suhairi kepada Riau Pos.

Selain terintegrasi kepada OPD teknis, smart aplikasi itu juga bisa dioperasikan oleh wajib pajak dengan menggunakan smartphone mereka masing masing-masing.

- Advertisement -

Menurut Ery, inovasi tersebut telah lama di gagas guna mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya dengan lebih mudah  dan cepat.  "Lebih mudah. Cepat juga. Karena aplikasi ini didukung oleh pembayaran non tunai, sehingga di mana saja dan kapan saja bisa bayar," ungkapanya.

Baca Juga:  Sehari, 665 Pasien Positif dan 24 Meninggal

Demikian hendaknya kedepan target retribusi yang kerap tidak lepas target dapat tercapai dengan jumlah yang maksimal.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Yulian Norwis  mengatakan jika peningkatan PAD adalah sebagai ujung tombak penggerak pembangunan daerah.

Karenanya, sesuai Intruksi Presiden RI, daerah dituntut untuk menggali sumber-sumber pendapatan, salah satunya melalui pajak dan restribusi. Dengan maksimalnya PAD dari Pajak, daerah akan mampu lebih mandiri dalam menggesa pembangunannya.

"Jadi ketika kita mampu mengintensifkan penerimaan sumber-sumber pendapatan daerah,  tidak lagi sepenuhnya bergantung pada dana bagi basil (DBH) dari pusat yang selalu  terkendala akibat devisit keuangan negara," jelas Sekda.

Penerapan aplikasi Sitanjak ini menurut Sekda, merupakan gebrakan yang baik dalam menjawab tantangan Era Industri 4.0 saat ini yang menuntut segala sesuatunya serba cepat, efisien dan efektif.

Baca Juga:  Menhub Puji Gebyar BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival

"Dengan penerapan sistem ini pengelolaan pajak dan restribusi tidak lagi dilakukan secara manual tapi sudah menggunakan sistem yang terintegrasi yang akan menghasilkan pelayanan cepat, transparan dan profesional.(gem)

Laporan WIRA SAPUTRA, Selatpanjang

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari