PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sekilas tidak ada beda rumah yang berlokasi di Jalan Angsa Putih, Kelurahan Simpang Tiga, Bukitraya, Pekanbaru dengan rumah lainnya. Namun, siapa sangka rumah milik Megawati dijadikan sebagai home industry pembuatan pil ekstasi berbahan baku sabu-sabu oleh anak kandungnya.
Rumah bercat kuning yang dikelilingi kebun karet itu setika mendadak ramai, Rabu (27/11) siang. Di lokasi itu terlihat puluhan anggota kepolisian berpakaian sipil dengan senjata lengkap. Di bagian kamar belakang rumah terpasang police line, yang merupakan tempat untuk memproduksi barang haram. Pengungkapan itu dilakukan Tim Alpha Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau. Dalam penggerebekan itu petugas meringkus dua tersangka berinisal E dan S tanpa perlawanan berserta sejumlah barang bukti.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, pihaknya telah berhasil membongkar pabrik rumahan yang membuat pil ekstasi di Kota Bertuah. Diakuinya, dalam memproduksi barang haram tersangka hanya menggunakan alat yang terbilang sederhana.
"Kedua tersangka (E dan S, red) ini yang menguasai alat untuk membuat ekstasi. Walaupun (menggunakan alat) sederhana, namun ada yang sudah jadi. Ini ekstasi sudah jadi," ungkap Agung didampingi Direktur Resnarkoba Kombes Pol Suhirman dan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto seraya menunjukan barang bukti di lokasi kejadian.
Di dalam kamar berukuran sekitar 4×4 meter milik tersangka E, ujar jenderal bintang dua itu, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti berupa 2,5 kilogram (kg) bubuk warna hijau yang merupakan salah satu bahan baku membuat ekstasi. Lalu, satu kg sabu-sabu dalam paket kecil maupun besar, daun ganja kering 10 gram dan 800 butir pil happy five (H-5). Kemudian, ekstasi siap edar, alat hisap sabu atau bong, alat cetakan dan mesin pres untuk membuat ekstasi serta barang bukti lainnya.
"Satu kg sabu ini menurut keterangan tersangka juga dijadikan bahan untuk membuat ekstasi," terang alumni Akpol 1988 itu.
Menurut keterangan seorang tersangka, ditambahkan mantan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri, pabrik rumahan tersebut telah beroperasi satu bulan. Akan tetapi, pihaknya tidak percaya begitu saja dan melakukan pendalaman lebih lanjut. "Ini sudah beroperasi selama satu bulan," sebut Kapolda.
Ketika ditanya mengenai berapa banyak ekstasi yang diproduksi dalam satu hari, dan ke mana saja diedarkan barang haram itu, Agung belum bisa menjawabnya. Mantan Deputi Siber Badan Intelijen Negera (BIN) itu menuturkan, pihaknya masih akan melakukan pengembangan dan mendalami keterangan tersangka. "Kami masih kembangkan, penangkapannya baru sore ini (kemarin, red). Kami akan dalami para proses penyidikannya," jelas Agung.
Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Suhirman menambahkan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan sejak beberapa hari lalu. Hingga akhirnya, ujar Suhirman, pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap S di Jalan Muslim Sari Nomor 10, Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya. "Tersangka pertama yang kami tangkap berinisial S," kata Suhirman.
Atas penangkapan S, lanjut Suhirman, pihaknya melakukan pengembangan lebih lanjut. Hasil pengembangan itu, mengarah ke tersangka berinisial E yang diketahui tengah berada di kediamannya di Jalan Angsa Putih, Kelurahan Simpang Tiga.
"Kami lakukan penggerebekan dan mendapati E di rumahnya. Rumah milik E ini dijadikan home industry pembuatan narkoba jenis pil ekstasi," imbuhnya.
Di dalam rumah milik pria yang bekerja swasta, terang Dir Resnarkoba Polda Riau, ditemukan sejumlah barang bukti di antaranya sabu, esktasi, happy five, bahan baku untuk membuat barang haram dan lainnya.
"Kami juga dapati alat produksi, timbangan digital, alat pres serta barang bukti lainnya," paparnya.
Disinggung mengenai dari mana usul bahan baku, seperti apa cara produksi, berapa produksi ekstasi dalam satu hari dan ke mana saja diedarkan, Suhirman menyebutkan, pihaknya masih melakukan pengembangan.
"Kita masih melakukan pengembangan. Nanti hasilnya akan kita sampaikan," jelas Suhirman.
Sementara itu, Ketua RT 05/RW 01 Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Syahlan Sosa mengaku terkejut dengan ada penggerebekan salah satu rumah warga di wilayahnya sebagai tempat memproduksi narkoba. Dikatakannya, rumah tersebut milik Megawati yang mana di dalamnya terdapat sebanyak empat keluarga.
"Saya terima informasi kejadiannya (penggerebekan) sekitar pukul 14.00 WIB. Kalau saya lihat ini sudah besar dan tempat memproduksi. Rumah ini milik Megawati, empat keluarga di dalamnya," sebut Syahlan.
Disampaikan Syahlan, rumah tersebut merupakan rumah pertama yang berdiri di Jalan Angsa Putih. Selain itu, katakan PNS di lingkungan Pemeriintah Provinsi (Pemprov) Riau, rumah itu bukan pertama digerebek polisi, melainkan sudah yang kedua kali.
"Ini yang sudah kedua kali. Pertama itu yang ditangkap adalah adik dari E, karana pemakai (narkoba) tapi yang bersangkutan sudah meninggal dunia," jelasnya.(rir)