Jumat, 22 November 2024
spot_img

Pinjamkan Mobil, Malah Digadaikan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Bertingkah seolah meminjam mobil untuk mengantar keluarga ke kampung halaman, rupanya hanya alasan belaka. Alasan lain pun dilontarkan seperti mobil tertabrak hingga harus dibawa ke bengkel.

Modus itu membawa kecurigaan pihak korban. Sehingga dilaporkan ke pihak berwajib tepatnya ke Polsek Tenayan Raya. Menurut Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi, saat itu korban yang berada di Surabaya dihubungi iparnya bahwa mobil miliknya akan dipinjam oleh temannya bernama Z alias Ikal (33).

"Korban yang bernama Abdul menyerahkan sepenuhnya ke iparnya yang bernama Sagiran. Kemudian Sagiran mengambil mobil untuk dirental ke Ikal selama dua hari. Namun, ketika sudah dua hari dan ditanyakan mobilnya mana, dibilang minta perpanjangan. Sampai berlangsung tiga pekan," terang Hanafi.

Baca Juga:  Layanan Sipadu Tak Dapat Diakses

Kemudian, dalam waktu tiga pekan menunggu kepastian dari Ikal tak kunjung datang. "Ikal mengatakan katanya masih mengerjakan proyek dan sempat kecelakaan sehingga harus dibawa ke bengkel. Namun, korban tidak percaya begitu saja sehingga melaporkan ke kami," ucapnya.

Lebih lanjut setelah ditelusuri, rupanya Ikal membawa mobil Toyota New Avanza warna putih BM 1674 CM itu untuk transaksi narkoba yang ternyata gagal. “Tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Efrin J Manullang berhasil menangkap Ikal Jalan Rawa Bening, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Setelah diinterogasi mobil tersebut dibawa sampai ke Sarolangun, Lubuk Linggau, Sumatera Selatan,” paparnya.

Hanafi menambahkan, karena transaksi narkobanya tidak berhasil sehingga mobil tersebut digadai ke R dengan nominal Rp50 juta. Sementara korban mengalami kerugian Rp157 juta.

Baca Juga:  Ranperda Kabel Jaringan, Jadi Prioritas Pembahasan

Kejadian yang menimpa korban terjadi pada 8 Oktober 2019 sedangkan penangkapan itu terjadi pada 22 November 2019. Ulahnya itu menjadikan Ikal terjerat Pasal 378 atau Pasal 372  KUHPidana.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu lembar Surat Keterangan leasing PT Oto Multiartha dan satu kunci kontak mobil. Kepada Ikal proses hukum masih terus berlanjut.(*3)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Bertingkah seolah meminjam mobil untuk mengantar keluarga ke kampung halaman, rupanya hanya alasan belaka. Alasan lain pun dilontarkan seperti mobil tertabrak hingga harus dibawa ke bengkel.

Modus itu membawa kecurigaan pihak korban. Sehingga dilaporkan ke pihak berwajib tepatnya ke Polsek Tenayan Raya. Menurut Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi, saat itu korban yang berada di Surabaya dihubungi iparnya bahwa mobil miliknya akan dipinjam oleh temannya bernama Z alias Ikal (33).

- Advertisement -

"Korban yang bernama Abdul menyerahkan sepenuhnya ke iparnya yang bernama Sagiran. Kemudian Sagiran mengambil mobil untuk dirental ke Ikal selama dua hari. Namun, ketika sudah dua hari dan ditanyakan mobilnya mana, dibilang minta perpanjangan. Sampai berlangsung tiga pekan," terang Hanafi.

Baca Juga:  Personel Terbatas, Mobil Adminduk Belum Operasi Keliling Kota

Kemudian, dalam waktu tiga pekan menunggu kepastian dari Ikal tak kunjung datang. "Ikal mengatakan katanya masih mengerjakan proyek dan sempat kecelakaan sehingga harus dibawa ke bengkel. Namun, korban tidak percaya begitu saja sehingga melaporkan ke kami," ucapnya.

- Advertisement -

Lebih lanjut setelah ditelusuri, rupanya Ikal membawa mobil Toyota New Avanza warna putih BM 1674 CM itu untuk transaksi narkoba yang ternyata gagal. “Tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Efrin J Manullang berhasil menangkap Ikal Jalan Rawa Bening, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Setelah diinterogasi mobil tersebut dibawa sampai ke Sarolangun, Lubuk Linggau, Sumatera Selatan,” paparnya.

Hanafi menambahkan, karena transaksi narkobanya tidak berhasil sehingga mobil tersebut digadai ke R dengan nominal Rp50 juta. Sementara korban mengalami kerugian Rp157 juta.

Baca Juga:  Jelang Imlek, Vihara Surya Dharma Dibersihkan

Kejadian yang menimpa korban terjadi pada 8 Oktober 2019 sedangkan penangkapan itu terjadi pada 22 November 2019. Ulahnya itu menjadikan Ikal terjerat Pasal 378 atau Pasal 372  KUHPidana.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu lembar Surat Keterangan leasing PT Oto Multiartha dan satu kunci kontak mobil. Kepada Ikal proses hukum masih terus berlanjut.(*3)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari