JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tim Hukum Joko Widodo – KH Ma’ruf Amin sudah menyiapkan jawaban selaku pihak terkait dalam gugatan PHPU Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi. Jawaban itu diserahkan ke lembaga yang dipimpin Anwar Usman, Kamis (13/6/2019).
Wakil Ketua Tim Hukum Jokowi – Kiai Ma’ruf, Arsul Sani mengatakan mereka sudah menyiapkan jawaban dalam dua versi. Pertama, jawaban atas permohonan yang diregistrasi pada 24 Mei 2019. Kedua, jawaban atas perbaikan materi permohonan yang diregistrasi pada 10 dan 11 Juni 2019.
Menurut Arsul, terlepas apakah perbaikan permohonan Prabowo – Sandi akan diterima MK atau hanya dijadikan lampiran saja, pihaknya sudah menyiapkan jawaban. ’’Tim hukum paslon 01 (Jokowi – Ma’ruf) sudah menyiapkan semua jawaban atas hal-hal yang dipersoalkan oleh pemohon itu,’’ kata Arsul di gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menekankan kembali bahwa tiga isu yang diangkat pemohon harusnya menjadi sengketa proses. Tiga itu itu adalah masalah daftar pemilih tetap (DPT), sistem informasi penghitungan suara (Situng) KPU, serta daftar hadir pemilih. ’’Ini merupakan bagian dari sengketa proses bukan sengketa hasil. Sementara yang menjadi ranah sidang MK adalah sengketa hasil,’’ ungkap Arsul.
Arsul menambahkan, terkait tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) juga sudah dibawa ke Bawaslu, dan tidak bisa dibuktikan. ’’Itu juga akan kami sampaikan,’’ katanya. Menurut dia lagi, persoalan jabatan Kiai Ma’ruf di BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri seharusnya masuk sengketa proses di Bawaslu.(boy)
Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tim Hukum Joko Widodo – KH Ma’ruf Amin sudah menyiapkan jawaban selaku pihak terkait dalam gugatan PHPU Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi. Jawaban itu diserahkan ke lembaga yang dipimpin Anwar Usman, Kamis (13/6/2019).
Wakil Ketua Tim Hukum Jokowi – Kiai Ma’ruf, Arsul Sani mengatakan mereka sudah menyiapkan jawaban dalam dua versi. Pertama, jawaban atas permohonan yang diregistrasi pada 24 Mei 2019. Kedua, jawaban atas perbaikan materi permohonan yang diregistrasi pada 10 dan 11 Juni 2019.
Menurut Arsul, terlepas apakah perbaikan permohonan Prabowo – Sandi akan diterima MK atau hanya dijadikan lampiran saja, pihaknya sudah menyiapkan jawaban. ’’Tim hukum paslon 01 (Jokowi – Ma’ruf) sudah menyiapkan semua jawaban atas hal-hal yang dipersoalkan oleh pemohon itu,’’ kata Arsul di gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menekankan kembali bahwa tiga isu yang diangkat pemohon harusnya menjadi sengketa proses. Tiga itu itu adalah masalah daftar pemilih tetap (DPT), sistem informasi penghitungan suara (Situng) KPU, serta daftar hadir pemilih. ’’Ini merupakan bagian dari sengketa proses bukan sengketa hasil. Sementara yang menjadi ranah sidang MK adalah sengketa hasil,’’ ungkap Arsul.
Arsul menambahkan, terkait tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) juga sudah dibawa ke Bawaslu, dan tidak bisa dibuktikan. ’’Itu juga akan kami sampaikan,’’ katanya. Menurut dia lagi, persoalan jabatan Kiai Ma’ruf di BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri seharusnya masuk sengketa proses di Bawaslu.(boy)
Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga