Senin, 1 Desember 2025
spot_img

Masyarakat Bisa Laporkan SPBU Curang

(RIAUPOS.CO) — Masyarakat yang merasa pelayanan SPBU di Kabupaten Kampar menyalahi aturan, bisa melaporkan secara resmi ke UPTD Metrologi Legal, Dinas Perdagangan Koperasi dan UMK Kabupaten Kampar.

Hal ini disampaikan Kasi Pengawasan dan Pengendalian Distribusi Barang Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMK Susan, baru-baru ini.

Hal ini terkait keluhan sejumlah warga yang menduga adanya kecurangan beberapa SPBU di Kabupaten Kampar akhir-akhir ini. Waktu operasional juga menjadi keluhan masyarakat yang minimnya SPBU buka 24 jam di wilayah Kampar, khususnya sepanjang Jalan Riau-Sumatera Barat (Sumbar).

Khususnya sejak memasuki kawasan Kecamatan Tambang hingga ke perbatasan Sumbar. Antrean panjang yang kerap terjadi seperti SPBU di Bangkinang memperkuat dugaan tersebut.

Baca Juga:  Awas, Korupsi Anggaran Wabah Corona, KPK Siapkan Hukuman Mati

‘’Kalau ada masyarakat yang mendapati atau mencurigai adanya kecurangan di SPBU-SPBU ini, silakan melapor. Kalau ada laporan, laporan yang tertulis ya, akan kami tindaklanjut,’’ sebut Susan.

Tidak hanya soal pelayanan, Susan juga mempersilakan masyarakat mengadukan bila merasa takaran di SPBU di wilayah Kabupaten Kampar kurang dari semestinya. Saat ini menurut Susan, kedinasannya mengawasi tidak kurang dari 19 SPBU yang ada di seluruh Kabupaten Kampar.

Sementara itu, ketika ditanya  terkait fungsi pengawasan, Susan menyebutkan memang ada di kedinasannya. Namanya adalah monitoring. Namun monitoring ini inisiatornya adalah UPTD yang khusus menjalankan fungsi tersebut.

Yang jelas menurut dia, khusus untuk literan atau kecocokan takaran minyak yang sampai ke masyarakat di SPBU, terus dipantau. ‘’Tiap tahun pasti ditera,’’ tutupnya.(gem)

Baca Juga:  Pengadilan HAM Ad Hoc Hambat Penyelesaian Kasus HAM Berat Masa Lalu

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Bangkinang

 

 

(RIAUPOS.CO) — Masyarakat yang merasa pelayanan SPBU di Kabupaten Kampar menyalahi aturan, bisa melaporkan secara resmi ke UPTD Metrologi Legal, Dinas Perdagangan Koperasi dan UMK Kabupaten Kampar.

Hal ini disampaikan Kasi Pengawasan dan Pengendalian Distribusi Barang Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMK Susan, baru-baru ini.

Hal ini terkait keluhan sejumlah warga yang menduga adanya kecurangan beberapa SPBU di Kabupaten Kampar akhir-akhir ini. Waktu operasional juga menjadi keluhan masyarakat yang minimnya SPBU buka 24 jam di wilayah Kampar, khususnya sepanjang Jalan Riau-Sumatera Barat (Sumbar).

Khususnya sejak memasuki kawasan Kecamatan Tambang hingga ke perbatasan Sumbar. Antrean panjang yang kerap terjadi seperti SPBU di Bangkinang memperkuat dugaan tersebut.

Baca Juga:  Diduga Lakukan Pencabulan, Atan Ditangkap Polsek Panipahan

‘’Kalau ada masyarakat yang mendapati atau mencurigai adanya kecurangan di SPBU-SPBU ini, silakan melapor. Kalau ada laporan, laporan yang tertulis ya, akan kami tindaklanjut,’’ sebut Susan.

- Advertisement -

Tidak hanya soal pelayanan, Susan juga mempersilakan masyarakat mengadukan bila merasa takaran di SPBU di wilayah Kabupaten Kampar kurang dari semestinya. Saat ini menurut Susan, kedinasannya mengawasi tidak kurang dari 19 SPBU yang ada di seluruh Kabupaten Kampar.

Sementara itu, ketika ditanya  terkait fungsi pengawasan, Susan menyebutkan memang ada di kedinasannya. Namanya adalah monitoring. Namun monitoring ini inisiatornya adalah UPTD yang khusus menjalankan fungsi tersebut.

- Advertisement -

Yang jelas menurut dia, khusus untuk literan atau kecocokan takaran minyak yang sampai ke masyarakat di SPBU, terus dipantau. ‘’Tiap tahun pasti ditera,’’ tutupnya.(gem)

Baca Juga:  Waketum Gerindra Dukung Jokowi Realisasikan Hukuman Mati Koruptor

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Bangkinang

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

(RIAUPOS.CO) — Masyarakat yang merasa pelayanan SPBU di Kabupaten Kampar menyalahi aturan, bisa melaporkan secara resmi ke UPTD Metrologi Legal, Dinas Perdagangan Koperasi dan UMK Kabupaten Kampar.

Hal ini disampaikan Kasi Pengawasan dan Pengendalian Distribusi Barang Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMK Susan, baru-baru ini.

Hal ini terkait keluhan sejumlah warga yang menduga adanya kecurangan beberapa SPBU di Kabupaten Kampar akhir-akhir ini. Waktu operasional juga menjadi keluhan masyarakat yang minimnya SPBU buka 24 jam di wilayah Kampar, khususnya sepanjang Jalan Riau-Sumatera Barat (Sumbar).

Khususnya sejak memasuki kawasan Kecamatan Tambang hingga ke perbatasan Sumbar. Antrean panjang yang kerap terjadi seperti SPBU di Bangkinang memperkuat dugaan tersebut.

Baca Juga:  Ternyata Minum Kopi Sebelum Olahraga Bisa Bakar Lemak

‘’Kalau ada masyarakat yang mendapati atau mencurigai adanya kecurangan di SPBU-SPBU ini, silakan melapor. Kalau ada laporan, laporan yang tertulis ya, akan kami tindaklanjut,’’ sebut Susan.

Tidak hanya soal pelayanan, Susan juga mempersilakan masyarakat mengadukan bila merasa takaran di SPBU di wilayah Kabupaten Kampar kurang dari semestinya. Saat ini menurut Susan, kedinasannya mengawasi tidak kurang dari 19 SPBU yang ada di seluruh Kabupaten Kampar.

Sementara itu, ketika ditanya  terkait fungsi pengawasan, Susan menyebutkan memang ada di kedinasannya. Namanya adalah monitoring. Namun monitoring ini inisiatornya adalah UPTD yang khusus menjalankan fungsi tersebut.

Yang jelas menurut dia, khusus untuk literan atau kecocokan takaran minyak yang sampai ke masyarakat di SPBU, terus dipantau. ‘’Tiap tahun pasti ditera,’’ tutupnya.(gem)

Baca Juga:  Diduga Lakukan Pencabulan, Atan Ditangkap Polsek Panipahan

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Bangkinang

 

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari