PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) tahun 2019 akan menjadi pokok pembahasan dalam Rapat Kerja Konsultasi Provinsi (Rakerkonprov) Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP Apindo) Riau, yang akan berlangsung Jumat (1/11) di Hotel Furaya Pekanbaru.
Ketua DPP Apindo Riau, Wijatmoko Rahtrisno didampingi Sekretaris Umum DPP Riau, Edi Darmawi Kamis (31/10) mengatakan, dalam Rakerkonprov kali ini pihaknya akan fokus membahasa masalah UMK di Riau dan juga masalah pajak air permukaan serta investasi.
“Kami berharap hasil dari Rakerkonprov ini akan dapat mensukseskan Apindo Kabupaten/Kota dalam melakukan pembahasan UMK. Termasuk pencapaian kegiatan yang sudah berjalan selama ini,” ujarnya
Menurut Jatmiko, selain UMK dalam Rakerkonprov DPP Apindo Riau juga akan membahas mengenai pajak air permukaan dan pajak penerangan jalan serta peningkatan investasi. Termasuk berbagai upaya peningkatan sumber daya manusia (SDM) pada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) oleh Apindo Kabupaten/Kota.
“Kami melihat penerapan pajak penerangan jalan, yang saat ini sedang dalam proses di Mahkamah Konstitusi (MK). Dan MK sudah memenangkan Apindo Riau dan meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan perbaikan regulasi mengenai pajak penerangan jalan. Sedangkan pajak air permukaan sedang dalam progres,” terangnya.
Disinggung mengenai UMP sebesar Rp2,8 juta yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Riau, Wijatmoko menegaskan bahwa seluruh anggota DPP Apindo Riau melaksanakan aturan mengenai penetapan UMP maupun UMK dan upah minimum sektor (UMS).
Sementara itu, Sekretaris Umum DPP Riau, Edi Darmawi juga mengatakan, bahwa seluruh pengurus DPP Apindo Riau dan Ketua DPK Apindo Kabupaten/kota serta 1 anggota dewan pengupahan dan member platinum Apindo seperti Chevron, RAPP, PTPN V, BOB dan lainnya. Termasuk Sekdaprov Riau yang akan membuka Rakerkonprov DPP APINDO Riau 2019.
‘’Kami mengharapkan seluruh peserta dapat hadir dalam kegiatan yang kita gelar setiap tahunnya,’’ ujarnya.(ksm)