PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Di tengah keramaian pada sore hari, dua pemuda nekat melakukan aksi jambret di Jalan Ronggo Warsito, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Sail. Dua pemuda itu merampas handphone wanita yang hendak pulang ke rumahnya di Tenayan Raya.
Seketika korban yang kaget reflek dan langsung teriak jambret. Karena teriakannya itu, dua pemuda dikejar sekeliling jalan itu dan berhasil diamankan. Korban yang diketahui bernama Elvita Sari itu pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Limapuluh.
Laporan itu secara berjenjang sampai ke piket Reskrim. Dan tim bergerak ke lokasi untuk mengamankan dan meminta keterangan lebih lanjut di mako polsek. Sekitar pukul 18.30 WIB tim sampai di tempat kejadian perkara.
Menurut keterangan Kapolsek Limapuluh AKP Sanny Handityo melalui Kanit Reskrim Iptu Zulfikrianto kepada Riau Pos, kedua tersangka yang diamankan itu berinisial P dan D. "Tersangka merampas handphone korban yang diselipkan di helm. Kemudian kedua tersangka mengambilnya dari posisi sebelah kiri," ujarnya.
Dasar penangkapan LP/115/X/2019/Riau/Res Pku/Sek Limapuluh, 26 Oktober 2019. Sedangkan kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana.
"Sebelumnya kedua tersangka itu pun sudah pernah beraksi pada awal Oktober 2019, TKP di Jalan Pattimura depan SMKN 2 Pekanbaru. Mereka mengambil 1 unit hp Vivo biru hitam. Dan tertangkap saat beraksi yang kedua," sebutnya.
Katanya, hasil dari penjualannya untuk keperluan sehari-hari seperti membeli rokok dan warnet. Kepada warga, Zul sapaan akrabnya pun mengimbau agar selalu waspada dimanapun dan kapanpun. Karena katanya, kesempatanlah yang mengundang aksi kriminal.(*3)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Di tengah keramaian pada sore hari, dua pemuda nekat melakukan aksi jambret di Jalan Ronggo Warsito, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Sail. Dua pemuda itu merampas handphone wanita yang hendak pulang ke rumahnya di Tenayan Raya.
Seketika korban yang kaget reflek dan langsung teriak jambret. Karena teriakannya itu, dua pemuda dikejar sekeliling jalan itu dan berhasil diamankan. Korban yang diketahui bernama Elvita Sari itu pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Limapuluh.
- Advertisement -
Laporan itu secara berjenjang sampai ke piket Reskrim. Dan tim bergerak ke lokasi untuk mengamankan dan meminta keterangan lebih lanjut di mako polsek. Sekitar pukul 18.30 WIB tim sampai di tempat kejadian perkara.
Menurut keterangan Kapolsek Limapuluh AKP Sanny Handityo melalui Kanit Reskrim Iptu Zulfikrianto kepada Riau Pos, kedua tersangka yang diamankan itu berinisial P dan D. "Tersangka merampas handphone korban yang diselipkan di helm. Kemudian kedua tersangka mengambilnya dari posisi sebelah kiri," ujarnya.
- Advertisement -
Dasar penangkapan LP/115/X/2019/Riau/Res Pku/Sek Limapuluh, 26 Oktober 2019. Sedangkan kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana.
"Sebelumnya kedua tersangka itu pun sudah pernah beraksi pada awal Oktober 2019, TKP di Jalan Pattimura depan SMKN 2 Pekanbaru. Mereka mengambil 1 unit hp Vivo biru hitam. Dan tertangkap saat beraksi yang kedua," sebutnya.
Katanya, hasil dari penjualannya untuk keperluan sehari-hari seperti membeli rokok dan warnet. Kepada warga, Zul sapaan akrabnya pun mengimbau agar selalu waspada dimanapun dan kapanpun. Karena katanya, kesempatanlah yang mengundang aksi kriminal.(*3)