Minggu, 10 November 2024

UMK Siak 2020 Rp2.978.010

- Advertisement -

SIAK (RIAUPOS.CO) — Pemerintah daerah mengusulkan  Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Siak 2020 menjadi Rp2.978.010,07 dari sebelumnya 2019 sebesar Rp2.809.443,37. Dengan UMK Siak sebesar Rp2.978.010,07, mengalami kenaikan hingga 6 persen yang sudah diusulkan dalam sidang dewan pengupahan Kabupaten Siak, Selasa (29/10).

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Siak, Amin Budyadi mengatakan, usulan jumlah UMK Kabupaten Siak sudah berdasarkan hasil keputusan bersama pada sidang Dewan Pengupahan antara serikat pekerja dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siak.

- Advertisement -

"Kita sudah melaksanakan sidang dewan pengupahan dengan kesepakatan bersama mengusulkan UMK Kabupaten Siak 2020 yakni sebesar Rp2.978.010,07," jelas Amin Budyadi, Rabu (30/10).

Amin Budyadi menjelaskan, setelah disepakati bersama sidang Dewan Pengupahan maka usulan tersebut diajukan ke Bupati Siak, kemudian di SK-kan oleh Gubernur Riau.

Baca Juga:  Safari Ramadan, PJ Sekda Rohil Serahkan Bantuan

Amin menambahkan, penerapan UMK Siak sebesar 2.978.010,07 mulai berlaku 1 Januari tahun 2020. Tentunya diharapkan seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan yang sudah disepakati bersama. “Karena sudah terjadi kesepakatan dan ditanda tangani secara bersama, berkas hasil UMK diajukan ke Gubernur Riau untuk di-SK-kan dan penerapan dimulai 1 Januari 2020,”  jelas Amin.(rir/wik)

SIAK (RIAUPOS.CO) — Pemerintah daerah mengusulkan  Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Siak 2020 menjadi Rp2.978.010,07 dari sebelumnya 2019 sebesar Rp2.809.443,37. Dengan UMK Siak sebesar Rp2.978.010,07, mengalami kenaikan hingga 6 persen yang sudah diusulkan dalam sidang dewan pengupahan Kabupaten Siak, Selasa (29/10).

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Siak, Amin Budyadi mengatakan, usulan jumlah UMK Kabupaten Siak sudah berdasarkan hasil keputusan bersama pada sidang Dewan Pengupahan antara serikat pekerja dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siak.

- Advertisement -

"Kita sudah melaksanakan sidang dewan pengupahan dengan kesepakatan bersama mengusulkan UMK Kabupaten Siak 2020 yakni sebesar Rp2.978.010,07," jelas Amin Budyadi, Rabu (30/10).

Amin Budyadi menjelaskan, setelah disepakati bersama sidang Dewan Pengupahan maka usulan tersebut diajukan ke Bupati Siak, kemudian di SK-kan oleh Gubernur Riau.

- Advertisement -
Baca Juga:  Dua Petugas BNN Berulah Jual Narkoba Tangkapan 2.5 Kg

Amin menambahkan, penerapan UMK Siak sebesar 2.978.010,07 mulai berlaku 1 Januari tahun 2020. Tentunya diharapkan seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan yang sudah disepakati bersama. “Karena sudah terjadi kesepakatan dan ditanda tangani secara bersama, berkas hasil UMK diajukan ke Gubernur Riau untuk di-SK-kan dan penerapan dimulai 1 Januari 2020,”  jelas Amin.(rir/wik)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari