JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau menteri Kabinet Indonesia Maju pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin segera menyetorkan Laporan Harta Kekayaan sebagai Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan dari tindak pidana korupsi.
“Dalam momentum ini, sebagai bagian dari tindakan pencegahan korupsi, maka KPK mengimbau para Menteri untuk segera melaporkan LHKPN ke KPK,†kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis (24/10).
Menurut Febri, bagi menteri yang sebelumnya telah menjadi penyelenggara negara dan sudah melaporkan LHKPN periodik 2019, maka tidak perlu lagi menyerahkan LHKPN untuk tahun ini. Sehingga pelaporan LHKPN berikutnya cukup dilakukan dalam rentang waktu Januari-31 Maret 2020 (Pelaporan Periodik LHKPN untuk perkembangan Kekayaan Tahun 2019).
Sedangkan bagi menteri yang baru menjabat atau sebelumnya bukan penyelenggara negara, maka wajib melaporkan LHKPN dalam kurun waktu tiga bulan. “Bagi mantan Menteri Kabinet Kerja sebelumnya yang tidak lagi menjadi Penyelenggara Negara, maka diwajibkan melaporkan kekayaan setelah selesai menjabat dalam jangka waktu 3 bulan,†ucapnya.
Lembaga antirasuah pun mengingatkan pentingnya pelaporan LHKPN bagi para menteri. Sebab, hal itu bisa menjadi contoh bagi anak buahnya di kementerian.
“Kesadaran pucuk Pimpinan untuk melaporkan LHKPN merupakan contoh baik yang diharapkan bisa ditiru oleh para pejabat di lingkungannya,†terang Febri.
Oleh karenanya, proses pelaporan saat ini bisa dilakukan melalui sistem elektronik yakni website https://elhkpn.kpk.go.id/ atau melaporkan lewat Unit Pengelola yang mengurusi LHKPN di setiap kementerian.
“Bisa juga datang langsung ke KPK. Kami telah tugaskan tim untuk memfasilitasi pelaporan tersebut,†tukasnya.
Editor : Deslina
Sumber : Jawapos.com
JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau menteri Kabinet Indonesia Maju pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin segera menyetorkan Laporan Harta Kekayaan sebagai Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan dari tindak pidana korupsi.
“Dalam momentum ini, sebagai bagian dari tindakan pencegahan korupsi, maka KPK mengimbau para Menteri untuk segera melaporkan LHKPN ke KPK,†kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis (24/10).
- Advertisement -
Menurut Febri, bagi menteri yang sebelumnya telah menjadi penyelenggara negara dan sudah melaporkan LHKPN periodik 2019, maka tidak perlu lagi menyerahkan LHKPN untuk tahun ini. Sehingga pelaporan LHKPN berikutnya cukup dilakukan dalam rentang waktu Januari-31 Maret 2020 (Pelaporan Periodik LHKPN untuk perkembangan Kekayaan Tahun 2019).
Sedangkan bagi menteri yang baru menjabat atau sebelumnya bukan penyelenggara negara, maka wajib melaporkan LHKPN dalam kurun waktu tiga bulan. “Bagi mantan Menteri Kabinet Kerja sebelumnya yang tidak lagi menjadi Penyelenggara Negara, maka diwajibkan melaporkan kekayaan setelah selesai menjabat dalam jangka waktu 3 bulan,†ucapnya.
- Advertisement -
Lembaga antirasuah pun mengingatkan pentingnya pelaporan LHKPN bagi para menteri. Sebab, hal itu bisa menjadi contoh bagi anak buahnya di kementerian.
“Kesadaran pucuk Pimpinan untuk melaporkan LHKPN merupakan contoh baik yang diharapkan bisa ditiru oleh para pejabat di lingkungannya,†terang Febri.
Oleh karenanya, proses pelaporan saat ini bisa dilakukan melalui sistem elektronik yakni website https://elhkpn.kpk.go.id/ atau melaporkan lewat Unit Pengelola yang mengurusi LHKPN di setiap kementerian.
“Bisa juga datang langsung ke KPK. Kami telah tugaskan tim untuk memfasilitasi pelaporan tersebut,†tukasnya.
Editor : Deslina
Sumber : Jawapos.com