(RIAUPOS.CO) — Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) sementara Daniel Eka Perdana berharap proses pengajuan hingga penandatanganansurat keputusan (SK) pimpinan dewan definif sesuai harapan. Bahkan, sepekan kedepan tiga pimpinan DPRD Inhu diharapkan sudah dapat diambil sumpah jabatannya.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Inhu sementara pasca pelaksanaan rapat paripurna penyampaian nama-nama pimpinan dewan. ”Saya berharap, sepekan kedepan tiga pimpinan DPRD Kabupaten Inhu sudah diambil sumpahnya,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Inhu sementara Daniel Eka Perdana, Selasa (8/10).
Ia menerangkan, usai rapat paripurna penyampaian nama-nama pimpinan dewan, selanjutnya berkas disampaikan ke pihak eksekutif yakni pada Bagian Tata Pemerintah. Dimana selanjutnya, berkas nama-nama pimpinan DPRD Kabupaten Inhu akan ditandatangani dan disampaikan bupati kepada Gubernur Riau.
Ketika nama-nama pimpinan DPRD Kabupaten Inhu sudah di SK-kan Gubernur Riau, baru akan dijdawalkan pengambilan sumpah.
“Mudah-mudahan semua tahapan hingga pengambilan sumpah sesuai harapan,” imbuhnya.
Adapun tiga nama pimpinan DPRD Kabupaten Inhu adalah Samsudin selaku Ketua DPRD, Masyrullah Wakil Ketua satu dan H Suwardi Ritonga SE selaku Wakil Ketua dua. Tiga pimpian tersebut berasal dari tiga partai politik pemenang Pemilu 2019. Yakni Partai Golkar, PKB dan Gerindra.
Bersamaan dengan itu, pihaknya juga sudah dapat menuntaskan berbagai pembentukan alat kelengkapan dewan seperti fraksi. Kemudian juga sudah tuntas dibahas perancangan tatib dewan oleh tim yang sudah dibentuk.
Lebih jauh disampaikannya, saat ini pihaknya tengah mengikuti orientasi selama empat hari kedepan di Pekanbaru.
‘’Semoga dengan mengikuti orientasi, para anggota dewan yang baru termasuk saya, benar-benar mengerti dan memahami tugas-tugas pokok dan fungsi sebagai wakil rakyat di parlemen,’’ ujar Daniel.
Pelaksanaan orientasi yang diikuti 40 orang anggota DPRD Inhu sendiri ditaja oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Riau di hotel The Premiere Pekanbaru.
Pelaksanaan orientasi sesuai dengan UU No.23/2014 dan peraturan menteri dalam negeri No.14/2018 tentang perubahan Permendagri No.133/2017 tentang orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD provinsi dan kabupaten kota.
‘’Kami ini baru, kegiatan orientasi ini membantu kami dalam menjalankan tugas dan fungsi kami di DPRD sebagai wakil rakyat,’’ sebutnya.
Sebagai wakil rakyat di DPRD, lanjut dia, secara umum tugas pokok di DPRD adalah legislasi berkaitan dengan membetuk peraturan daerah, tugas penganggaran kewenangan dalam hal anggaran daerah dan tugas pengawasan kewenangan mengontrol pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan lainya yang berkaitan serta kebijakan pemerintah daerah.
‘’Dalam melaksanakan tugas, tentunya kami harus memahami betul tugas-tugas kami. Dengan ikut orientasi ini kami mengerti dengan kewenagan dan tanggung jawab kami kepada rakyat,’’ tuntasnya.(nda)
Laporan KASMEDI dan FOPIN SINAGA, Rengat