Jumat, 22 November 2024

Untuk KPU dan Bawaslu

- Advertisement -

(RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak menyerahkan dana hibah  kepada Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak. 
Dana hibah yang diserahkan kepada KPU Siak sebesar Rp26,5 miliar dan Bawaslu sebesar Rp10,8 miliar di Kantor Bupati Siak, Selasa (1/10).
Masing-masing dana hibah yang diserahkan dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan dan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di wilayah Kabupaten Siak. 

Bupati Siak Alfedri mengatakan, dana hibah tersebut digunakan untuk penyelenggaraan Pilkada 2020 di Kabupaten Siak yang dimulai tahapannya dari 2019.

- Advertisement -

“Dana hibah tersebut diserahkan kepada Banwaslu dan KPU untuk pelaksanaan Pilkada Siak 2020,” jelas Alfedri. Untuk anggaran Pilkada lanjut Alfedri, sudah ada disiapkan di Perda APBD Perubahan 2019 untuk sosialisasi. Anggaran tersebut tentunya lebih besar di 2020. “Paling lambat penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada 1 Oktober 2019,” katanya.

Baca Juga:  Dukung Pemulihan Ekonomi Mikro, TGI RO3 Latih Pengrajin Lidi Sawit

Bupati Alfedri menambahkan, penyerahan dana hibah ini setelah dilakukannya pembahasan dan ekspos secara bersama-sama antara Bawaslu, KPU dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) sehingga ditemukan anggaran yang disepakati dalam rangka menyelenggarakan pilkada di Kabupaten Siak.  

“Dengan anggaran ini kita harapkan dapat digunakan sesuai aturannya, sehingga penyelenggara pilkada di tahun mendatang bisa berjalan dengan baik” harapnya. 

- Advertisement -

Ketua KPU Siak Ahmad Rizal mengatakan, dana hibah tersebut akan digunakan untuk melaksanakan semua tahapan  penyelenggaraan Pilkada. Mulai dari pemutahiran data pemilih, pencalonan bupati dan wakil bupati, kampanye, dan lain-lain.

Selain itu, dana tersebut  juga digunakan untuk  badan penyelenggaraan adhock. Penyelenggara adhock yang dimaksud meliputi tiga kelompok yakni Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

Baca Juga:  Ikatan Bujang Dara Kota Pekanbaru Berbagi di Tengah Pandemi Corona

“Anggaran tersebut lebih besar digunakan untuk penyelenggara  adhock. Ketiganya diatur dalam Pasal 51 dan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu,” jelas Ahmad Rizal. 

Meski anggaran Pilkada 2020 lebih besar dari anggaran Pilkada 2015, Ahmad Rizal menyampaikan bahwa dalam kurun lima tahun terjadi penambahan TPS yaitu sebanyak 400 TPS di seluruh kecamatan. 

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Siak Ahmad Royani mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan diri terkait pelaksanaan Pilkada 2020 mendatang.(adv)

(RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak menyerahkan dana hibah  kepada Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak. 
Dana hibah yang diserahkan kepada KPU Siak sebesar Rp26,5 miliar dan Bawaslu sebesar Rp10,8 miliar di Kantor Bupati Siak, Selasa (1/10).
Masing-masing dana hibah yang diserahkan dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan dan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di wilayah Kabupaten Siak. 

Bupati Siak Alfedri mengatakan, dana hibah tersebut digunakan untuk penyelenggaraan Pilkada 2020 di Kabupaten Siak yang dimulai tahapannya dari 2019.

- Advertisement -

“Dana hibah tersebut diserahkan kepada Banwaslu dan KPU untuk pelaksanaan Pilkada Siak 2020,” jelas Alfedri. Untuk anggaran Pilkada lanjut Alfedri, sudah ada disiapkan di Perda APBD Perubahan 2019 untuk sosialisasi. Anggaran tersebut tentunya lebih besar di 2020. “Paling lambat penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada 1 Oktober 2019,” katanya.

Baca Juga:  Ikatan Bujang Dara Kota Pekanbaru Berbagi di Tengah Pandemi Corona

Bupati Alfedri menambahkan, penyerahan dana hibah ini setelah dilakukannya pembahasan dan ekspos secara bersama-sama antara Bawaslu, KPU dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) sehingga ditemukan anggaran yang disepakati dalam rangka menyelenggarakan pilkada di Kabupaten Siak.  

- Advertisement -

“Dengan anggaran ini kita harapkan dapat digunakan sesuai aturannya, sehingga penyelenggara pilkada di tahun mendatang bisa berjalan dengan baik” harapnya. 

Ketua KPU Siak Ahmad Rizal mengatakan, dana hibah tersebut akan digunakan untuk melaksanakan semua tahapan  penyelenggaraan Pilkada. Mulai dari pemutahiran data pemilih, pencalonan bupati dan wakil bupati, kampanye, dan lain-lain.

Selain itu, dana tersebut  juga digunakan untuk  badan penyelenggaraan adhock. Penyelenggara adhock yang dimaksud meliputi tiga kelompok yakni Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

Baca Juga:  Manfaatkan dan Rawat Gedung Olahraga dengan Baik

“Anggaran tersebut lebih besar digunakan untuk penyelenggara  adhock. Ketiganya diatur dalam Pasal 51 dan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu,” jelas Ahmad Rizal. 

Meski anggaran Pilkada 2020 lebih besar dari anggaran Pilkada 2015, Ahmad Rizal menyampaikan bahwa dalam kurun lima tahun terjadi penambahan TPS yaitu sebanyak 400 TPS di seluruh kecamatan. 

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Siak Ahmad Royani mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan diri terkait pelaksanaan Pilkada 2020 mendatang.(adv)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari