Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak para pekerja. THR merupakan pendapatan di luar gaji atau nonupah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan. THR biasanya dibayarkan saat menjelang hari raya keagamaan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan pencairan THR dan gaji ke-13 bagi ASN tahun ini. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.