Selanjutnya unit Reskrim mendapatkan informasi kemudian sekitar pukul 17.00 WIB, unit Reskrim dan piket pelayanan Polsek Tapung Hulu langsung melakukan olah TKP. Dari hasil olah TKP korban sudah meninggal dunia dengan posisi terlentang di samping sepeda motor dengan tubuh terbakar dan luka robek pada leher korban.
Seorang pria berinisial ED (21), warga Kecamatan Tapung Hulu yang sudah memiliki istri ini ditangkap warga karena nekat mencabuli ABG (anak baru gede) P (15), Senin (15/4) sekitar pukul 01.00 WIB.