Kepala Kejari Pelalawan, Azrijal SH MH, menjelaskan bahwa penyelidikan ini merupakan kelanjutan dari langkah penyegelan kawasan TNTN oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Kawasan seluas 81 ribu hektare yang seharusnya menjadi hutan konservasi, kini sebagian telah beralih fungsi menjadi kebun sawit, dan ironisnya, sebagian telah memiliki SKT yang diduga dikeluarkan secara tidak sah.
Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penyitaan terhadap lahan seluas 5.764 hektare milik PT Johan Sentosa, perusahaan bagian dari Duta Palma Group, di Desa Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Rabu (26/2).