Kamis, 19 September 2024
- Mobile -spot_img

RSUD Rohul

RSUD Rohul Tetapkan 21 Standar Pelayanan

Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang baik dan optimal di bidang kesehatan serta kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak terkait, RSUD Rokan Hulu (Rohul) menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan yang harus dilaksanakan oleh seluruh pegawai rumah sakit.

RSUD Rohul Terapkan Layanan Transformasi Digital

Sebagai rumah sakit yang telah menerima sertifikat akredetasi Bintang Lima dengan tingkat kelulusan Paripurna dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Jakarta pertengahan tahun 2023 lalu, Manajemen RSUD Rokan Hulu terus melakukan inovasi dalam upaya meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan kesehatan terhadap pasien yang berobat. Terhitung awal Januari 2024, telah menerapkan transformasi digital dalam mempercepat layanan kesehatan kepada pasien.
- Advertisement -

Pemkab Berlakukan Perda Nomor 9 Tahun 2023

Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu secara resmi telah memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada tahun 2024. Pemberlakukan perda tersebut, berdampak terhadap kenaikan besaran tarif pajak daerah dan retribusi daerah. Misalnya daftar berobat di RSUD Rohul biasanya pasien umum Rp35 ribu, dengan perda nomor 9 THN 2023 naik menjadi 110 ribu.

Berita Terbaru