Permasalahan air limbah domestik menjadi salah satu perhatian Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik pun diterbitkan. Untuk menerapkan perda tersebut secara maksimal maka diperlukan Peraturan Wali Kota (Perwako) sebagai acuan dan pedoman dalam melaksanakan pengelolaan air limbah domestik.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, pagu anggaran Ditjen Bina Marga dipergunakan untuk infrastruktur jalan senilai Rp10,12 triliun, infrastruktur jembatan Rp5,28 triliun, preservasi rutin jalan dan jembatan nasional serta revitalisasi Rp8,92 triliun.
Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Pasla mengingatkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkim) agar menyelaraskan perbaikan jalan rusak dengan perbaikan drainase.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru berdasarkan mata anggaran di KUA-PPAS R-APBD 2025 mengajukan anggaran Rp263 miliar. Jika dilihat kondisi di lapangan, khususnya infrastruktur jalan, penanganan banjir, dan pembangunan drainase, angka tersebut dipastikan tak akan bisa menanggulanginya.
Mencegah terjadinya banjir akibat luapan Sungai Sail yang mengalami pendangkalan, PPK Unit Pengelolaan Sumber Daya Air (UPSDA) 3 Balai Wilayah Sungai Sumatera III Kementerian PUPR melakukan pengerukan Sungai Sail sepanjang 4 kilometer (km).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau tahun ini menyiapkan anggaran sebesar lebih kurang Rp21,5 miliar untuk pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) bagi warga kurang mampu. RLH yang dibangun tersebut tersebar di 12 kabupaten/kota di Riau.
Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru mulai melakukan penimbunan terhadap badan Jalan Dharma Bakti, Kecamatan Payung Sekaki.