Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru secara resmi memutuskan kontrak kerja dengan PT Ella Pratama Prakasa (EPP), perusahaan pengangkut sampah, efektif mulai Jumat (7/6/2025). Langkah ini diambil setelah para pekerja PT EPP melakukan aksi mogok kerja sehari sebelumnya karena upah mereka belum dibayarkan.
Keluhan terhadap tumpukan sampah di tempat pembuangan sementara (TPS) dan di pinggir-pinggir jalan tak hanya dikeluhkan warga Kota Bertuah, tetapi juga Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sebagai pihak yang memakai jasa pihak ketiga untuk pengangkutan sampah.