Plh Sekda Siak Fauzi Asni menyebutkan terkait cuti kepala daerah dalam helat Pilkada, sampai saat ini masih berpegang pada aturan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 pasal 70 ayat 3 huruf a, yang pada intinya menyatakan bahwa saat kampanye seorang kepala daerah tersebut wajib cuti. Terkait info usulan kepala daerah cuti saat PSU, diungkapkan Fauzi Asni, baru sebatas berita yang dibaca di media massa.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan setiap kepala daerah definitif yang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dan menjalani Pemungutan Suara Ulang (PSU) wajib cuti, termasuk di Kabupaten Siak.
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Siak dijadwalkan pada 22 Maret 2025 setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak mengikuti rapat koordinasi dengan KPU RI dan KPU Riau di Jakarta, Senin (3/3). Selanjutnya, KPU Siak akan melakukan pengecekan ulang daftar pemilih tetap (DPT) di dua tempat pemungutan suara (TPS) yang akan dilakukan PSU.
Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Siak dijadwalkan berlangsung pada pekan ketiga Maret atau tepatnya di tanggal 22 Maret 2025. Jadwal itu dipilih setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak mengikuti rapat koordinasi dengan KPU RI dan KPU Riau di Jakarta, Senin (3/3).
Pemungutan suara ulang (PSU) di 24 provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia diperkirakan akan menelan anggaran sebesar Rp1 triliun. Masing-masing daerah diminta untuk menggangarkan melalui APBD masing-masing. Akan tetapi, dimungkinkan untuk dibantu dari APBN karena dana daerah yang minim.
BUPATI Rokan Hulu (Rohul) H Sukiman menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat semua pihak yang telah ikut menyukseskan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan umum (pemilu) tahun 2024 berlangsung sukses, aman, damai dan kondusif.
BUPATI Rohul H Sukiman menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh masyarakat dan peserta pemilu atas dukungannya dalam menyukseskan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) di 31 tempat pemungutan suara (TPS) di areal perkebunan PT Torganda, Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Sabtu (13/7).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tidak lagi mencetak ulang surat suara untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 4 Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala.
Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 4 Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) bakal seru dan rawan.