Rabu, 2 April 2025
- Mobile -spot_img

PSU

Bupati dan Wabup Siak Tunggu Arahan Cuti PSU

Plh Sekda Siak Fauzi Asni menyebutkan terkait cuti kepala daerah dalam helat Pilkada, sampai saat ini masih berpegang pada aturan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 pasal 70 ayat 3 huruf a, yang pada intinya menyatakan bahwa saat kampanye seorang kepala daerah tersebut wajib cuti. Terkait info usulan kepala daerah cuti saat PSU, diungkapkan Fauzi Asni, baru sebatas berita yang dibaca di media massa.

Kepala Daerah Definitif Wajib Cuti saat PSU

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan setiap kepala daerah definitif yang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dan menjalani Pemungutan Suara Ulang (PSU) wajib cuti, termasuk di Kabupaten Siak.
- Advertisement -

KPU Siak Akan Cek Ulang DPT di 2 TPS

Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Siak dijadwalkan pada 22 Maret 2025 setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak mengikuti rapat koordinasi dengan KPU RI dan KPU Riau di Jakarta, Senin (3/3). Selanjutnya, KPU Siak akan melakukan pengecekan ulang daftar pemilih tetap (DPT) di dua tempat pemungutan suara (TPS) yang akan dilakukan PSU.

KPU Siak Jadwalkan PSU 22 Maret

Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Siak dijadwalkan berlangsung pada pekan ketiga Maret atau tepatnya di tanggal 22 Maret 2025. Jadwal itu dipilih setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak mengikuti rapat koordinasi dengan KPU RI dan KPU Riau di Jakarta, Senin (3/3).
- Advertisement -

PSU Perlu Rp1 T, APBN Diharapkan Bantu Rp700 M

Pemungutan suara ulang (PSU) di 24 provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia diperkirakan akan menelan anggaran sebesar Rp1 triliun. Masing-masing daerah diminta untuk menggangarkan melalui APBD masing-masing. Akan tetapi, dimungkinkan untuk dibantu dari APBN karena dana daerah yang minim.

PSU Berjalan Sukses dan Aman

BUPATI Rokan Hulu (Rohul) H Sukiman menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat semua pihak yang telah ikut menyukseskan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan umum (pemilu) tahun 2024 berlangsung sukses, aman, damai dan kondusif.
- Advertisement -

PSU Berjalan Lancar, Aman dan Kondusif

BUPATI Rohul H Sukiman menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh masyarakat dan peserta pemilu atas dukungannya dalam menyukseskan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) di 31 tempat pemungutan suara (TPS) di areal perkebunan PT Torganda, Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Sabtu (13/7).

Hari Ini, KPUD Inhu Gelar Pleno PSU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) gelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang tingkat kabupaten
- Advertisement -

KPU Inhu Sosialisasikan PSU kepada Stakeholder 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tidak lagi mencetak ulang surat suara untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 4 Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala.

PSU 1 TPS Berpotensi Ubah Pimpinan DPRD Inhu

Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 4 Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) bakal seru dan rawan.
- Advertisement -

Berita Terbaru