Jumat, 10 April 2026
- Advertisement -

Posko Pengaduan THR

Tak Boleh Dicicil! Disnaker Pekanbaru Tegaskan THR Harus Cair Penuh Sebelum 8 Maret

Disnaker Kota Pekanbaru tegaskan THR 2026 wajib dibayar penuh sebelum 8 Maret. Perusahaan dilarang mencicil, posko pengaduan dibuka.

Pemprov Riau Buka Posko THR, Perusahaan Wajib Bayar Paling Lambat 8 Maret

Pemprov Riau buka posko pengaduan THR. Perusahaan wajib bayar paling lambat 8 Maret 2026.
- Advertisement -

Pembayaran THR Tidak Boleh Dicicil

Para pengusaha kembali diingatkan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya, maksimal sepekan sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H. Selain telah menyebarkan Surat Edaran (SE) terkait THR, Pemko Pekanbaru juga membuka posko pengaduan THR.

Disnaker Nihil Terima Aduan THR

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, tidak ada atau nihil menerima pengaduan dari karyawan swasta yang tidak dibayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).
- Advertisement -

Disnakertrans Riau Buka Posko Pengaduan THR

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Bagi masyarakat yang tidak mendapatkan THR, atau THR-nya dibayar tidak sesuai ketentuan dapat melaporkannya, baik melalui media website pengaduan, layangan pengaduan nomor WhatsApp maupun secara tatap muka.

Berita Terbaru