Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, tidak ada atau nihil menerima pengaduan dari karyawan swasta yang tidak dibayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Bagi masyarakat yang tidak mendapatkan THR, atau THR-nya dibayar tidak sesuai ketentuan dapat melaporkannya, baik melalui media website pengaduan, layangan pengaduan nomor WhatsApp maupun secara tatap muka.