Para pengusaha kembali diingatkan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya, maksimal sepekan sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H. Selain telah menyebarkan Surat Edaran (SE) terkait THR, Pemko Pekanbaru juga membuka posko pengaduan THR.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, tidak ada atau nihil menerima pengaduan dari karyawan swasta yang tidak dibayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Bagi masyarakat yang tidak mendapatkan THR, atau THR-nya dibayar tidak sesuai ketentuan dapat melaporkannya, baik melalui media website pengaduan, layangan pengaduan nomor WhatsApp maupun secara tatap muka.