Aksi keji yang dilakukan seorang pria berusia 23 tahun berinisial SA asal Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, terbongkar. Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta ini didakwa telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap dua orang anak di bawah umur, yakni seorang anak laki-laki berusia 14 tahun dan seorang anak perempuan berusia 9 tahun yang merupakan kakak beradik.