Irjen Pol Mohammad Iqbal resmi berpindah tugas. Ia ditempatkan sebagai Perwira Tinggi (Pati) Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Mabes Polri dan bertugas di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Selain itu, Polri mengidentifikasi kerugian negara sebesar Rp 4,8 triliun dari berbagai kasus korupsi yang mereka tangani. Melalui penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Polri berhasil melakukan asset recovery sebesar Rp 887 miliar.