Jumat, 18 Oktober 2024
- Mobile -spot_img

pengelola parkir

Pengelolaan Diambil Alih Disperindag, Tarif Parkir Motor di Pasar Jadi Rp1.000

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengubah besaran tarif atau retribusi parkir kendaraan, khusus di pasar-pasar tradisional. Untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor dikenakan tarif parkir Rp1.000 dan roda empat Rp2.000.

Berita Terbaru