sosialisasi yang dilaksanakan tim Disperindag soal penetapan retribusi parkir untuk roda empat yang awalnya dipatok sebesar Rp3.000, sejak beralih ke Disperindag, parkir turun menjadi hanya Rp2.000.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mewacanakan akan memberlakukan penerapan tarif tertinggi atau tarif progresif untuk beberapa ruas jalan protokol di Kota Pekanbaru. Nilai tarif bisa mencapai Rp10 ribu per sekali parkir.