Sabtu, 29 Maret 2025
- Mobile -spot_img

penerapan tarif parkir

Polisi Amankan Jukir Nakal, Dishub Keluarkan Karcis Tarif Baru

Jajaran tim Opsnal Polsek Bukit Raya berhasil mengamankan seorang juru parkir (jukir) yang memaksa pengendara membayar uang retribusi parkir melebihi ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perwako Pekanbaru, Rabu (19/3).

Sosialisasi ke Pasar Tradisional, Disperindag Terapkan Parkir Roda Dua Rp1.000

sosialisasi yang dilaksanakan tim Disperindag soal penetapan retribusi parkir untuk roda empat yang awalnya dipatok sebesar Rp3.000, sejak beralih ke Disperindag, parkir turun menjadi hanya Rp2.000.
- Advertisement -

Tarif Parkir Bisa Sampai Rp10 Ribu

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mewacanakan akan memberlakukan penerapan tarif tertinggi atau tarif progresif untuk beberapa ruas jalan protokol di Kota Pekanbaru. Nilai tarif bisa mencapai Rp10 ribu per sekali parkir.

Berita Terbaru