Pemerintah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak), tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak