Ulah oknum juru parkir (jukir) yang nakal masih terjadi di Kota Pekanbaru. Kali ini terjadi di Jalan Mustika, dekat RSUD Arifin Achmad Pekanbaru. Pengendara kendaraan roda empat dimintai uang parkir sebesar Rp10 ribu.
Sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terhadap penyelenggaraan iven Riau Bhayangkara Run 2024 dalam memeriahkan HUT Bhayangkara ke-78, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru melalui UPT Perparkiran akan menggratiskan tarif parkir tepi jalan umum saat kegiatan berlangsung pada Ahad (14/7) mendatang.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengubah besaran tarif atau retribusi parkir kendaraan, khusus di pasar-pasar tradisional. Untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor dikenakan tarif parkir Rp1.000 dan roda empat Rp2.000.