Pemkab Siak menyosialisasikan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), serta Ranperda Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Siak (LAMRKS) di Siak, Selasa-Rabu (14-15/5).
Peraturan DaeÂrah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sudah diberlakukan. Namun untuk persoalan parkir yang ikut diatur dalam perda tersebut, belum tampak perubahannya di lapangan. Hal ini mendapat sorotan dari kalangan DPRD Pekanbaru.
Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pajak daerah hingga 22 Desember 2023 mencapai Rp776 miliar. Angka ini belum mencapai target yang ditetapkan sebesar Rp838 miliar. Artinya baru terealisasi 92 persen.