Pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Riau sudah mencapai Rp750,6 miliar atau 50,32 persen dari target yang ditetapkan. Di mana untuk PAD dari sektor PKB tersebut tahun ini ditetapkan sebesar Rp1,491 triliun.Â
Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) pada sektor 11 objek pajak yang dikelola Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru dari Januari hingga 29 April 2024 mencapai Rp219 miliar.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul), Kamis (25/4) melaksanakan upacara peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) 28 di halaman Kantor Bupati Rohul.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru gencar melakukan berbagai program inovasi dalam menerapkan Peraturan daerah (Perda) Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).Â
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau membuat Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Daerah dan Pajak Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Lewat Perda Riau Nomor 2/2024 tentang Retribusi Daerah dan Pajak Daerah ada penyesuaian terkait retribusi pemakaian fasilitas milik Pemprov Riau, salah satunya adalah eks venue PON Riau 2012.
Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Roem Diani Dewi MSi, meminta Bapenda Pekanbaru, awal-awal tahun ini, bisa menggenjot PAD. Bahkan langsung membuat terobosan jitu, hingga semua wajib pajak mau membayarkan kewajibannya.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menargetkan tahun ini pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir sebesar Rp14,1 miliar. Sementara realisasi pada 2023 mencapai Rp9 miliar.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menghapuskan retribusi biaya uji berkala kendaraan bermotor atau uji kir per 5 Januari 2024. Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) 2024.Â
Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pajak daerah hingga 22 Desember 2023 mencapai Rp776 miliar. Angka ini belum mencapai target yang ditetapkan sebesar Rp838 miliar. Artinya baru terealisasi 92 persen.