Lapas Kelas IIA Pekanbaru telah memberikan remisi khusus kepada empat napi atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Pemberian remisi ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia Nomor PAS-406.PK.05.04 Tahun 2024.