Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali menangkap pelaku peredaran gelap narkotika. Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang berhasil diamankan total sebanyak 13,1 kilogram (kg) narkotika jenis sabu, dan 6.800 butir ekstasi.
Pasangan suami istri (pasutri) muda diamankan tim opsnal Polsek Tenayanraya, Ahad (2/3) dini hari. Pria berinisial NS (20) dan istrinya GM (16) kedapatan mengantongi pil ekstasi saat akan mengungsi ke rumah orang tua mereka di Tenayanraya.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran delapan paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 7,43 kilogram (kg), Jumat (14/2) lalu . Jika beredar di masyarakat, sabu ini bernilai sekitar Rp7,43 miliar.Â
Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) mendorong pemerintah daerah melalui Bupati Rohul terpilih untuk segera mengaktifkan Badan Narkotika Kabupaten sebagai upaya strategis dalam penanggulangan peredaran narkotika yang semakin mengkuatirkan di daerah yang dijuluki Negeri Seribu Suluk.
Peredaran narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba) banyak dilakukan melalui jalur perairan. Pasalnya, pelaku memanfaatkan pelabuhan tikus melancarkan aksinya untuk menyeludupkan dan mengedarkan barang haram tersebut.
Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap dua orang sindikat peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi berinisial SH dan NN. Mereka terlibat pengiriman narkotika di antaranya narkotika jenis sabu seberat 1,04 kilogram (kg) dari Pekanbaru ke Jakarta Timur.
Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menangkap tersangka pria berinisial F (35) atas tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu seberat 62,80 gram di Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Ahad (11/2).