Peredaran narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba) banyak dilakukan melalui jalur perairan. Pasalnya, pelaku memanfaatkan pelabuhan tikus melancarkan aksinya untuk menyeludupkan dan mengedarkan barang haram tersebut.
Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap dua orang sindikat peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi berinisial SH dan NN. Mereka terlibat pengiriman narkotika di antaranya narkotika jenis sabu seberat 1,04 kilogram (kg) dari Pekanbaru ke Jakarta Timur.
Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menangkap tersangka pria berinisial F (35) atas tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu seberat 62,80 gram di Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Ahad (11/2).
Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menangkap 6 pelaku peredaran gelap narkotika di Kota Pekanbaru. Polisi juga turut menyita 7 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 999 butir pil ekstasi.
Kelakuan pria berinisial AP (31) bikin geleng kepala. Bisa-bisanya dia mencuri barang-barang milik orang tuanya sendiri. Akibatnya, ia pun dilaporkan ke Polsek Senapelan.AP, warga Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan pada Sabtu (13/1) lalu. Kepada polisi, kakak kandung pelaku yang merupakan pelapor menyebutkan, AP merupakan seorang pecandu narkotika.
Kepolisian Daerah (Polda) Riau memastikan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika masih menjadi fokus pada tahun 2024 ini. Sebelumnya, Korps Bhayangkara di Bumi Lancang Kuning setidaknya berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 ton lebih.Â