Anggaran untuk pemungutan suara ulang (PSU) pada dua tempat pemungutan suara (TPS) plus 1 TPS Khusus di Siak, 22 Maret mendatang telah tersedia. Hal ini diungkapkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Siak Budhi Yuwono, Ahad (9/3).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak menyatakan siap melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga TPS yang sudah ditentukan. Namun mereka saat ini menunggu arahan KPU RI. Hal ini sekaligus untuk menentukan jadwal pemungutan suara ulang.
Melalui kuasa hukumnya, Rico Febputra didampingi Rais Hasan Piliang membacakan permohonan Paslon Yuyun-Edwin. Salah satu isi permohonan mereka adalah kecurangan yang terstruktur sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan oleh paslon nomor urut 3 Ahmad Yuzar-Misharti.
PasaÂngan calon (paslon) kepala daerah yang melayangkan gugatan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Riau ke Mahkamah Konstitusi (MK) bertambah menjadi tujuh. Jumat (6/12), tiga paslon masing-masing satu dari Pekanbaru, satu dari Siak dan satu dari Dumai resmi melayangkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP).
Penetapan kursi dan calon legislatif (Caleg) terpilih untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Meranti, molor dari jadwal yang telah ditetapkan. Padahal beberapa kabupaten/kota di Riau mulai lakukan persiapan menuju penetapan tersebut.Â
DPP PDI Perjuangan berencana menggugat Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini berkaitan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memberikan karpet merah terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden (cawapres).
Sejumlah kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mulai bereaksi setelah hasil pengitungan KPU menyatakan gagal melaju ke Senayan. Para kader pun meminta pertanggungjawaban dari Muhamad Mardiono, selaku Plt Ketua Umum PPP.
Hari pertama persidangan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) berjalan tanpa tensi yang tinggi, Rabu (27/3). Dalam persidangan perdana itu, Mahkamah Konstitusi (MK) mendengarkan pokok-pokok permohonan yang didalilkan para pemohon.