Sabtu, 23 November 2024
- Mobile -spot_img

LP3H

17 Oktober Semua Produk Wajib Bersertifikat Halal

Mulai 17 Oktober 2024 mendatang, semua produk makanan dan minuman harus bersertifikat halal. Jika sampai batas waktunya itu belum bersertifikat halal maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan.

Berita Terbaru