Senin, 20 Mei 2024

17 Oktober Semua Produk Wajib Bersertifikat Halal

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mulai 17 Oktober 2024 mendatang, semua produk makanan dan minuman harus bersertifikat halal. Jika sampai batas waktunya itu belum bersertifikat halal maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan.

Selasa (5/3) kemarin puluhan orang peserta dari Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dan juga dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), yang merupakan mitra strategis penyelenggaraan halal di Provinsi Riau, mengikuti rapat koordinasi daerah terkait kampaye wajib halal Oktober (WHO2024) di Pekanbaru.

Yamaha

Diharapkan para peserta bisa menyampaikan kepada masyarakat, pada bulan Oktober 2024 akan dimulai kewajiban halal terutama untuk produk makanan dan minuman.

“Wajib halalnya dimulai 17 Oktober 2024, artinya per 18 Oktober 2024 seluruh produk makanan dan minuman di Indonesia, termasuk Riau wajib bersetifikat halal. Digagas Kementerian Agama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH),” kata Ketua Tim WHO Provinsi Riau Bisma Khairifadil.

Baca Juga:  Tingkatkan Patroli di Jalan Lintas Rawan Longsor

Sementara Sekretaris Satgas Halal Provinsi Riau Khairunnas menyebutkan, tujuan rapat bersama tersebut untuk mencapai target sertifikat halal, agar peserta bisa menyampaikan kepada masyarakat. Masyarakat yang punya atau memiliki usaha produk makanan dan minuman serta yang terkait dengan itu, agar segera mengurus sertifikat halalnya.

- Advertisement -

“Untuk mengurus sertifikat halal ini, BPJPH sendiri sudah ada dua skema, ada yang gratis ada yang reguler. Usaha yang mikro kecil yang tidak menggunalan olahan daging silakan ambil skema gratis. Sangat mudah sekali dan difasilitasi negara,” ujar Khairunnas.

Diharapkan kesempatan ini, dapat dipergunakan sebaik-baiknya selama program masih ada.

- Advertisement -

“Untuk yang reguler agar segera mengurus sertifikat halalnya, dengan pembiayaan yang menggunakan bahan olahan daging biayanya Rp650 ribu yang wajib disetorkan ke negara. Kemudian yang menengah Rp5 juta. Sementara usaha besar Rp11 juta,” tambahnya.

Baca Juga:  Selenggarakan Brevet Pajak, IKPI Pekanbaru Kerja Sama dengan Unilak

Biaya tersebut di luar biaya audit dari lembaga pemeriksa halal. Jadi masyarakat diminta segera mengurus sertifikat halalnya.

Sehingga nanti, tidak mendapatkan sanksi atau pengawasan dari pengawas-pengawas halal nantinya. Masyarakat bisa datang mengurus di BPJPH atau Satgas halal yang berkantor di Kemenag Provinsi Riau.

“BPJPH itu di pusat, sementara yang di provinsi namanya Satgas Halal sebagai perwakilan. Untuk pengurusan sertifikat halal bisa mendatangi Satgas Halal di Kanwil Kemenag Riau atau bisa melalui aplikasi Sihalal, mereka bisa mendaftar melalui online,” tutupnya.(ilo)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mulai 17 Oktober 2024 mendatang, semua produk makanan dan minuman harus bersertifikat halal. Jika sampai batas waktunya itu belum bersertifikat halal maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan.

Selasa (5/3) kemarin puluhan orang peserta dari Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dan juga dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), yang merupakan mitra strategis penyelenggaraan halal di Provinsi Riau, mengikuti rapat koordinasi daerah terkait kampaye wajib halal Oktober (WHO2024) di Pekanbaru.

Diharapkan para peserta bisa menyampaikan kepada masyarakat, pada bulan Oktober 2024 akan dimulai kewajiban halal terutama untuk produk makanan dan minuman.

“Wajib halalnya dimulai 17 Oktober 2024, artinya per 18 Oktober 2024 seluruh produk makanan dan minuman di Indonesia, termasuk Riau wajib bersetifikat halal. Digagas Kementerian Agama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH),” kata Ketua Tim WHO Provinsi Riau Bisma Khairifadil.

Baca Juga:  Tingkatkan Patroli di Jalan Lintas Rawan Longsor

Sementara Sekretaris Satgas Halal Provinsi Riau Khairunnas menyebutkan, tujuan rapat bersama tersebut untuk mencapai target sertifikat halal, agar peserta bisa menyampaikan kepada masyarakat. Masyarakat yang punya atau memiliki usaha produk makanan dan minuman serta yang terkait dengan itu, agar segera mengurus sertifikat halalnya.

“Untuk mengurus sertifikat halal ini, BPJPH sendiri sudah ada dua skema, ada yang gratis ada yang reguler. Usaha yang mikro kecil yang tidak menggunalan olahan daging silakan ambil skema gratis. Sangat mudah sekali dan difasilitasi negara,” ujar Khairunnas.

Diharapkan kesempatan ini, dapat dipergunakan sebaik-baiknya selama program masih ada.

“Untuk yang reguler agar segera mengurus sertifikat halalnya, dengan pembiayaan yang menggunakan bahan olahan daging biayanya Rp650 ribu yang wajib disetorkan ke negara. Kemudian yang menengah Rp5 juta. Sementara usaha besar Rp11 juta,” tambahnya.

Baca Juga:  SMPIT AL-Izhar Supervisi Peningkatan Mutu Pendidikan di Sekolah

Biaya tersebut di luar biaya audit dari lembaga pemeriksa halal. Jadi masyarakat diminta segera mengurus sertifikat halalnya.

Sehingga nanti, tidak mendapatkan sanksi atau pengawasan dari pengawas-pengawas halal nantinya. Masyarakat bisa datang mengurus di BPJPH atau Satgas halal yang berkantor di Kemenag Provinsi Riau.

“BPJPH itu di pusat, sementara yang di provinsi namanya Satgas Halal sebagai perwakilan. Untuk pengurusan sertifikat halal bisa mendatangi Satgas Halal di Kanwil Kemenag Riau atau bisa melalui aplikasi Sihalal, mereka bisa mendaftar melalui online,” tutupnya.(ilo)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari