Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan setiap kepala daerah definitif yang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dan menjalani Pemungutan Suara Ulang (PSU) wajib cuti, termasuk di Kabupaten Siak.
Rapat virtual membahas tentang persiapan pemungutan suara ulang (PSU) di Siak sesuai putusan MK digelar di Live Room Bandar Siak Kantor Bupati Siak, Rabu (5/3). Hasilnya, diketahui anggaran untuk PSU 22 Maret 2025 sudah tersedia berkisar Rp400 juta.
Menghadapi pemungutan suara ulang di beberapa daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan tidak akan melakukan perekrutan anggota baru Komisi Pemilihan Umum Daerah. Memang terdapat beberapa desakan agar panitia pemilihan dalam PSU diganti dengan personel yang baru. Apalagi di daerah-daerah yang dianggap bermasalah dengan komisioner yang bersangkutan. Namun, Ketua KPU mengatakan pihaknya hanya akan menetapkan kembali anggota KPU di daerah yang menggelar pemungutan suara ulang.
Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Siak dijadwalkan berlangsung pada pekan ketiga Maret atau tepatnya di tanggal 22 Maret 2025. Jadwal itu dipilih setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak mengikuti rapat koordinasi dengan KPU RI dan KPU Riau di Jakarta, Senin (3/3).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau dan KPU Kabupaten Siak diundang untuk menghadiri rapat koordinasi (rakor) di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (3/3). Rakor ini membahas persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Siak.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak menyatakan siap melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga TPS yang sudah ditentukan. Namun mereka saat ini menunggu arahan KPU RI. Hal ini sekaligus untuk menentukan jadwal pemungutan suara ulang.
Pasca dilantik oleh KPU RI, seluruh anggota KPU Riau dari 11 Kabupatan/kota langsung mengambil langkah cepat, yakni pemilihan ketua, dan juga konsolidasi serta mematangkan persiapan untuk menghadapi Pilkada serentak 2024 dalam waktu dekat ini.
SETELAH melalui tahapan dan proses seleksinya di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi, KPU RI melalui surat surat pengumuman bernomor 44/SDM.12-Pu/04/2024 yang diterbitkan Ketua KPU RI Hasyim Asyari pada 21 Maret 2024.
KPU Provinsi Riau memastikan hanya membawa dokumen asli dari tiga jenis surat suara hasil pleno penghitungan perolehan suara pemilu 2024 tingkat provinsi ke KPU RI untuk dijadwalkan rekapitulasi secara nasional.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya menetapkan Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, Jumlah pemilih yang akan diakomodir dalam PSU nanti berjumlah 62.217 pemilih