Jumat, 27 Desember 2024
- Mobile -spot_img

Kejari Inhu

Kejari Inhu Tangkap Terpidana Perpajakan di Depok

Dikatakan Ulinnuha, Ambo Ake merupakan terpidana kasus perpajakan yang dinyatakan bersalah melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Berita Terbaru