Tahanan kasus narkoba di Rutan Rengat, Rian Donny Hutapea, meninggal dunia akibat sakit. Ia sempat dirawat di klinik rutan sebelum dirujuk ke RSUD Indrasari.
Dikatakan Ulinnuha, Ambo Ake merupakan terpidana kasus perpajakan yang dinyatakan bersalah melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.