Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi menetapkan Status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terhitung mulai, 13 Maret 2024 lalu dan berlaku hingga 30 November 2024. Selanjutnya, tiga daerah lainnya menyusul menetapkan status yang sama.
Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai mengancam Riau. Beberapa kabupaten/kota seperti Dumai, Siak, Pelalawan, dan Kepulauan Meranti sudah terjadi karhutla. Bahkan, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat, sebanyak 51 titik panas (hotspot) tersebar di Riau, Senin (18/3).
Memasuki musim kemarau, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekanbaru mulai menemukan sejumlah lahan di Kota Pekanbaru yang mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla).