Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu secara resmi telah memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada tahun 2024. Pemberlakukan perda tersebut, berdampak terhadap kenaikan besaran tarif pajak daerah dan retribusi daerah. Misalnya daftar berobat di RSUD Rohul biasanya pasien umum Rp35 ribu, dengan perda nomor 9 THN 2023 naik menjadi 110 ribu.