Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman kepada FAG (17), terdakwa perkara pencurian dengan kekerasan atau jambret dengan pidana 5 tahun penjara, Selasa (9/7). Diketahui, korban jambret bernama Gofi Hidayana (25) tewas akibat aksi jambret yang dilakukan terdakwa.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau berhasil menangkap pelaku jambret yang menewaskan korbannya. Diketahui, korban bernama Gofi Hidayana (25) menjadi korban kejahatan saat sedang dalam perjalanan pulang usai berjualan.
Belum sempat bertugas, seorang oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)berinisial Ms (19) ditangkap. Dirinya ditangkap tim terkait kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret.