Penerbitan SE ini merupakan tindak lanjut dari SE bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (RI), Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pembelajaran di Bulan Suci Ramadan dan Libur Hari Raya Idulfitri 1446 H.