Senin, 20 Mei 2024
- Mobile -spot_img

industri baterai

Guyur Insentif Properti dan Mobil Listrik

Pemerintah kembali memberikan insentif perpajakan kepada sektor properti dan otomotif. Untuk sektor properti, pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah Rp2 miliar hingga Rp5 miliar. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024.
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru