Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar akan merelokasi warga yang tinggal di zona merah atau zona bahaya banjir lahar dingin Gunung Marapi. Untuk itu komunikasi tengah dijalin dengan pemerintah kabupaten dan kota, dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar.