Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru secara resmi memutuskan kontrak kerja dengan PT Ella Pratama Prakasa (EPP), perusahaan pengangkut sampah, efektif mulai Jumat (7/6/2025). Langkah ini diambil setelah para pekerja PT EPP melakukan aksi mogok kerja sehari sebelumnya karena upah mereka belum dibayarkan.