Pemkab Rohul melalui Satpol PP dan Damkar secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300.2/01/SE/Satpol PP Damkar-Ops/UM/2025/87 tentang tertib pedagang kaki lima
Gedung Lipat Kain Kajang yang berada di komplek Perkantoran Wali Kota Pekanbaru di Tenayan Raya terbakar Jumat (20/9) kemarin. Sementara Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, menyerahkan sepenuhnya penyelidikan ke pihak kepolisian terkait sumber api yang menghanguskan gedung.