Sabtu, 18 April 2026
- Advertisement -

Bonus Hari Raya

Tak Boleh Non-Tunai, Menaker Tegaskan BHR Ojol Minimal 25%

Menaker wajibkan BHR ojol dan kurir dibayar tunai minimal 25 persen, cair paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Pengemudi Ojol Dapat Bonus Hari Raya

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pemberian bonus hari raya (BHR) untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir, Senin (10/3). Pada kesempatan yang sama, Prabowo memastikan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD.
- Advertisement -

Berita Terbaru