Satu lagi bandar narkoba berhasil ditangkap polisi. Kali ini, sebanyak 29 paket sabu berukuran kecil, sedang hingga besar berhasil digagalkan peredarannya. Tersangka bernama AM (32) ditangkap di Dusun Pondok Cabe Kepulauan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir.
Komitmen Polres Pelalawan bersama jajaran Polsek untuk menekan dan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan terus digalakkan.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau melalui Subdit I berhasil menangkap dua tersangka (TSK) pengedar narkoba di Kabupaten Kampar. Dari tangan para bandar ini, polisi turut mengamankan 480 butir pil ekstasi.Â
Hasil pengembangan dari penangkapan SI (40) di Desa Mentulik, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil menangkap BL (40) di Desa Kapau, Kecamatan Sial Hulu, Senin (19/2) sekitar pukul 00.00 WIB.
Satnarkoba Polres Kampar membuntuti bandar narkoba dari Kecamatan Tapung Hulu sampai Kecamatan Siak Hulu dan berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat 40,50 gram, Rabu (17/1) sekitar pukul 22.00 WIB.