Minggu, 6 April 2025
spot_img

Kasus Pencurian di PT Chevron, Perkara Masih di Ranah Penyidik 

SIAKSRIINDRAPURA (RIAUPOS.CO) – Kasus pencurian tembaga perkara pada 27 Januari 2020 sudah putus. Kini penadahnya jadi tersangka dan ditahan.

Dikatakan Kajari Siak Aliansyah melalui Kasi Pidum Rian D pada Senin (27/7) pagi, belum lama ini pihaknya menerima berkas kasus dugaan penadahan pencurian tembaga yang terjadi di PT Chevron Pasifik Indonesia (CPI) itu.

Disebutkan Rian, dalam berkas perkara yang dilimpahkan itu, pihak penyidik Polres Siak telah menetapkan satu orang tersangka atas nama Mewa Riska.

“Kasusnya saat ini masih dalam proses dan masih P-19,” jelas Rian.

Mewa yang ditetapkan sebagai tersangka selaku penadah yang membeli kabel 16 kilogram tembaga milik PT Chevron. 

“Saat berkas perkara ini kami terima, berkas perkara belum lengkap, sehingga kami kembalikan kepada penyidik Polres untuk dilengkapi,” jelas Kasi Pidum.

Baca Juga:  Sekda Salurkan Zakat untuk 73 Mustahik

Lebih lanjut Kasi Pidum mengatakan, karena perkara kasus ini masih P-19, tentu pihaknya belum bisa untuk menyidangkannya. 

Lebih lanjut Kasi Pidum mengatakan pihaknya masih mengikuti perkembangan proses Praperadilan yang saat ini sedang dilakukan oleh tersangka di PN Siak. Praperadilan dilakukan atas penetapan tersangka dan penahanannya.

Laporan: Monang Lubis (Siak Sriindrapura)
Editor: E Sulaiman

SIAKSRIINDRAPURA (RIAUPOS.CO) – Kasus pencurian tembaga perkara pada 27 Januari 2020 sudah putus. Kini penadahnya jadi tersangka dan ditahan.

Dikatakan Kajari Siak Aliansyah melalui Kasi Pidum Rian D pada Senin (27/7) pagi, belum lama ini pihaknya menerima berkas kasus dugaan penadahan pencurian tembaga yang terjadi di PT Chevron Pasifik Indonesia (CPI) itu.

Disebutkan Rian, dalam berkas perkara yang dilimpahkan itu, pihak penyidik Polres Siak telah menetapkan satu orang tersangka atas nama Mewa Riska.

“Kasusnya saat ini masih dalam proses dan masih P-19,” jelas Rian.

Mewa yang ditetapkan sebagai tersangka selaku penadah yang membeli kabel 16 kilogram tembaga milik PT Chevron. 

“Saat berkas perkara ini kami terima, berkas perkara belum lengkap, sehingga kami kembalikan kepada penyidik Polres untuk dilengkapi,” jelas Kasi Pidum.

Baca Juga:  Bhayangkari Cabang Polres Siak Serahkan Bantuan Sembako dan Masker

Lebih lanjut Kasi Pidum mengatakan, karena perkara kasus ini masih P-19, tentu pihaknya belum bisa untuk menyidangkannya. 

Lebih lanjut Kasi Pidum mengatakan pihaknya masih mengikuti perkembangan proses Praperadilan yang saat ini sedang dilakukan oleh tersangka di PN Siak. Praperadilan dilakukan atas penetapan tersangka dan penahanannya.

Laporan: Monang Lubis (Siak Sriindrapura)
Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Kasus Pencurian di PT Chevron, Perkara Masih di Ranah Penyidik 

SIAKSRIINDRAPURA (RIAUPOS.CO) – Kasus pencurian tembaga perkara pada 27 Januari 2020 sudah putus. Kini penadahnya jadi tersangka dan ditahan.

Dikatakan Kajari Siak Aliansyah melalui Kasi Pidum Rian D pada Senin (27/7) pagi, belum lama ini pihaknya menerima berkas kasus dugaan penadahan pencurian tembaga yang terjadi di PT Chevron Pasifik Indonesia (CPI) itu.

Disebutkan Rian, dalam berkas perkara yang dilimpahkan itu, pihak penyidik Polres Siak telah menetapkan satu orang tersangka atas nama Mewa Riska.

“Kasusnya saat ini masih dalam proses dan masih P-19,” jelas Rian.

Mewa yang ditetapkan sebagai tersangka selaku penadah yang membeli kabel 16 kilogram tembaga milik PT Chevron. 

“Saat berkas perkara ini kami terima, berkas perkara belum lengkap, sehingga kami kembalikan kepada penyidik Polres untuk dilengkapi,” jelas Kasi Pidum.

Baca Juga:  Jadikan Museum Budaya dan Sejarah Sarana Edukasi

Lebih lanjut Kasi Pidum mengatakan, karena perkara kasus ini masih P-19, tentu pihaknya belum bisa untuk menyidangkannya. 

Lebih lanjut Kasi Pidum mengatakan pihaknya masih mengikuti perkembangan proses Praperadilan yang saat ini sedang dilakukan oleh tersangka di PN Siak. Praperadilan dilakukan atas penetapan tersangka dan penahanannya.

Laporan: Monang Lubis (Siak Sriindrapura)
Editor: E Sulaiman

SIAKSRIINDRAPURA (RIAUPOS.CO) – Kasus pencurian tembaga perkara pada 27 Januari 2020 sudah putus. Kini penadahnya jadi tersangka dan ditahan.

Dikatakan Kajari Siak Aliansyah melalui Kasi Pidum Rian D pada Senin (27/7) pagi, belum lama ini pihaknya menerima berkas kasus dugaan penadahan pencurian tembaga yang terjadi di PT Chevron Pasifik Indonesia (CPI) itu.

Disebutkan Rian, dalam berkas perkara yang dilimpahkan itu, pihak penyidik Polres Siak telah menetapkan satu orang tersangka atas nama Mewa Riska.

“Kasusnya saat ini masih dalam proses dan masih P-19,” jelas Rian.

Mewa yang ditetapkan sebagai tersangka selaku penadah yang membeli kabel 16 kilogram tembaga milik PT Chevron. 

“Saat berkas perkara ini kami terima, berkas perkara belum lengkap, sehingga kami kembalikan kepada penyidik Polres untuk dilengkapi,” jelas Kasi Pidum.

Baca Juga:  Bupati Bangga Atlet Siak Mendulang Medali di PON XX Papua

Lebih lanjut Kasi Pidum mengatakan, karena perkara kasus ini masih P-19, tentu pihaknya belum bisa untuk menyidangkannya. 

Lebih lanjut Kasi Pidum mengatakan pihaknya masih mengikuti perkembangan proses Praperadilan yang saat ini sedang dilakukan oleh tersangka di PN Siak. Praperadilan dilakukan atas penetapan tersangka dan penahanannya.

Laporan: Monang Lubis (Siak Sriindrapura)
Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari