Jumat, 22 November 2024

Wakil Bupati Siak Hibahkan Tanah kepada Menkeu Sri Mulyani

- Advertisement -

SIAK (RIAUPOS.CO) – Wakil Bupati Siak Husni Merza menghadiri kunjungan kerja Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati di Provinsi Riau, Jumat (25/3/2022) lalu.

Kunjung kerja Menkeu kali ini dalam rangka menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

- Advertisement -

Wakil Bupati Siak Husni Merza, mengatakan, banyak hal baru di dalam Undang-Undang HKPD, salah satunya daerah penghasil migas dan CPO mendapatkan bagi hasil yang lebih proporsional.

"Tentu ini kami sambut baik, ada peningkatan penerimaan keuangan daerah dari dana bagi hasil (DBH), termasuk penambahan dana pajak kendaraan bermotor, sehingga bisa melanjutkan pembangunan," kata Husni.

Husni juga menyerahkan hibah tanah kepada Menteri Keuangan  Sri Mulyani. Tanah itu akan digunakan Dirjen Pajak untuk membangun Kantor Pajak KPP Pratama di Siak.

- Advertisement -

"Tadi kami menyerahkan surat hibah tanah kepada bu Menteri didampingi Direktorat Jenderal Pajak, yang nantinya digunakan untuk membangun Kantor Pelayanan Pajak,” kata Wabup Husni.

Memang sekarang statusnya P2KP, nanti ke depan Kantor Pajak Pratama bisa dibangun di Kabupaten Siak. Artinya nanti akan terpisah dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalan Kerinci.

Setelah dibangun, nantinya Kantor KPP Pratama ini akan berpotensi memiliki peningkatan penerimaan pajak di Kabupaten Siak.

Baca Juga:  Maksimalkan Pelayanan Kesehatan Menuju Siak Sehat

"Saat ini Siak termasuk penyumbang pajak bidang PPh, PPN, PBB serta pajak langsung lainnya, termasuk bea perolehan hak atas tanah dan bangunan terbesar dari dua kabupaten, yaitu Siak dan Pelalawan, sekitar 52 persen," terang Wabup Husni.

Sosialisasi Undang-Undang No 1/2022 tentang HKPD diikuti para eselon satu di lingkungan Kementerian Keuangan, para bupati dan wali kota se-Riau, Kanwil Pajak dan Kepala Badan Keuangan Daerah se Riau dan Kepri.

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menyampaikan Undang-Undang No 1/2022 tentang HKPD telah selesai di bahas dan telah disahkan DPR RI.

"Undang-undang ini, upaya kami pemperbaiki pengelolaan keuangan negara dan daerah dalam mewujudkan cita-cita negara kesatuan NKRI,” katanya di Balai Serindit Gedung Daerah Riau, Jalan Diponegoro Pekanbaru pada Jumat (25/3) siang.

Adapun cita-cita itu adalah terwujudnya Indonesia yang makmur dan mampu mengatasi berbagai tantangan di setiap zaman.

Dan Undang-Undang No 1/2022 tentang HKPD perwujudan desentralisasi fiskal, merupakan sebuah mekanisme dalam bernegara, sebagian kewenangan didelegasikan ke daerah dan kemudian daerah harus menyelengarakan. Makanya dibutuhkan sumber daya yaitu uang yang ditransfer ke daerah.

Baca Juga:  Wabup Lantik 37 Penjabat Penghulu

"Di dalam desentralisasi fiskal, kami akan menyinkronkan dana dan urusan-urusan daerah. Bagaimana mengalokasikan sumber daya dan kami bisa membelanjakan secara baik," jelas Menkeu Sri.

Desentralisasi fiskal yaitu dana yang dikelola pemerintah daerah selama ini sudah mencapai out put dan out come. Namun, tentu masih bisa diperbaiki indeks pemerataan antardaerah membaik, dan bisa semakin baik. Rasio pajak dan retribusi daerah dalam hal ini belum mengalami peningkatan yang pesat.

"Kami lihat dari laporan keuangan daerah sudah mulai membaik, namun tidak kemudian diterjemahkan dengan kualitas belanja yang baik,” katanya.

Kata Sri Mulyani. LKPD bagus tapi belum tentu hasilnya, memberikan dampak yang lebih optimal. Struktur belanja daerah perlu diperbaiki, kalau jumlahnya banyak berarti sedikit-sedikit. Jika mengunakan terminologi Presiden Jokowi katanya diecer-ecer. Sehingga kelihatan dampaknya bagi masyarakat.

Termasuk kemampuan daerah untuk mendapatkan PAD perlu diperkuat dan ada juga daerah benar-benar tergantung pada pusat. Seperti menghadapi pendemi Covid-19 saat ini, pendapatan daerah mengalami  penurunan drastis, karena daerah tidak memiliki alternatif.

Laporan: Monang Lubis (Siak Sri Indrapura)
Editor: Hary B Koriun

SIAK (RIAUPOS.CO) – Wakil Bupati Siak Husni Merza menghadiri kunjungan kerja Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati di Provinsi Riau, Jumat (25/3/2022) lalu.

Kunjung kerja Menkeu kali ini dalam rangka menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

- Advertisement -

Wakil Bupati Siak Husni Merza, mengatakan, banyak hal baru di dalam Undang-Undang HKPD, salah satunya daerah penghasil migas dan CPO mendapatkan bagi hasil yang lebih proporsional.

"Tentu ini kami sambut baik, ada peningkatan penerimaan keuangan daerah dari dana bagi hasil (DBH), termasuk penambahan dana pajak kendaraan bermotor, sehingga bisa melanjutkan pembangunan," kata Husni.

- Advertisement -

Husni juga menyerahkan hibah tanah kepada Menteri Keuangan  Sri Mulyani. Tanah itu akan digunakan Dirjen Pajak untuk membangun Kantor Pajak KPP Pratama di Siak.

"Tadi kami menyerahkan surat hibah tanah kepada bu Menteri didampingi Direktorat Jenderal Pajak, yang nantinya digunakan untuk membangun Kantor Pelayanan Pajak,” kata Wabup Husni.

Memang sekarang statusnya P2KP, nanti ke depan Kantor Pajak Pratama bisa dibangun di Kabupaten Siak. Artinya nanti akan terpisah dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalan Kerinci.

Setelah dibangun, nantinya Kantor KPP Pratama ini akan berpotensi memiliki peningkatan penerimaan pajak di Kabupaten Siak.

Baca Juga:  Naik DAMRI Rp30 Ribu, Lintasi Enam Kecamatan di Siak

"Saat ini Siak termasuk penyumbang pajak bidang PPh, PPN, PBB serta pajak langsung lainnya, termasuk bea perolehan hak atas tanah dan bangunan terbesar dari dua kabupaten, yaitu Siak dan Pelalawan, sekitar 52 persen," terang Wabup Husni.

Sosialisasi Undang-Undang No 1/2022 tentang HKPD diikuti para eselon satu di lingkungan Kementerian Keuangan, para bupati dan wali kota se-Riau, Kanwil Pajak dan Kepala Badan Keuangan Daerah se Riau dan Kepri.

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menyampaikan Undang-Undang No 1/2022 tentang HKPD telah selesai di bahas dan telah disahkan DPR RI.

"Undang-undang ini, upaya kami pemperbaiki pengelolaan keuangan negara dan daerah dalam mewujudkan cita-cita negara kesatuan NKRI,” katanya di Balai Serindit Gedung Daerah Riau, Jalan Diponegoro Pekanbaru pada Jumat (25/3) siang.

Adapun cita-cita itu adalah terwujudnya Indonesia yang makmur dan mampu mengatasi berbagai tantangan di setiap zaman.

Dan Undang-Undang No 1/2022 tentang HKPD perwujudan desentralisasi fiskal, merupakan sebuah mekanisme dalam bernegara, sebagian kewenangan didelegasikan ke daerah dan kemudian daerah harus menyelengarakan. Makanya dibutuhkan sumber daya yaitu uang yang ditransfer ke daerah.

Baca Juga:  Rasidah Alfedri Ajak Manfaatkan Pekarangan Rumah

"Di dalam desentralisasi fiskal, kami akan menyinkronkan dana dan urusan-urusan daerah. Bagaimana mengalokasikan sumber daya dan kami bisa membelanjakan secara baik," jelas Menkeu Sri.

Desentralisasi fiskal yaitu dana yang dikelola pemerintah daerah selama ini sudah mencapai out put dan out come. Namun, tentu masih bisa diperbaiki indeks pemerataan antardaerah membaik, dan bisa semakin baik. Rasio pajak dan retribusi daerah dalam hal ini belum mengalami peningkatan yang pesat.

"Kami lihat dari laporan keuangan daerah sudah mulai membaik, namun tidak kemudian diterjemahkan dengan kualitas belanja yang baik,” katanya.

Kata Sri Mulyani. LKPD bagus tapi belum tentu hasilnya, memberikan dampak yang lebih optimal. Struktur belanja daerah perlu diperbaiki, kalau jumlahnya banyak berarti sedikit-sedikit. Jika mengunakan terminologi Presiden Jokowi katanya diecer-ecer. Sehingga kelihatan dampaknya bagi masyarakat.

Termasuk kemampuan daerah untuk mendapatkan PAD perlu diperkuat dan ada juga daerah benar-benar tergantung pada pusat. Seperti menghadapi pendemi Covid-19 saat ini, pendapatan daerah mengalami  penurunan drastis, karena daerah tidak memiliki alternatif.

Laporan: Monang Lubis (Siak Sri Indrapura)
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari